Metafakta, 'Ilmu Sakti' Anak Kiai Jombang demi Cabuli Santriwati Ayahnya

Dalam melakukan pencabulan terhadap korbanya MSAT (41) DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur memiliki modus khusus yaitu memanfaatkan ilmu metafaka

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 08 Jul 2022, 01:00 WIB
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jombang - Dalam melakukan pencabulan terhadap korbanya MSAT (41) DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur memiliki modus khusus. Anak Pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Plozo KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu memanfaatkan ilmu metafakta untuk merayu korban.

Menurut Nun Sayuti pendamping korban pencabulan, MSAT memiliki ilmu metafakta, Ilmu ini yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya. Dia mengatakan, MSAT pernah mengklaim ilmu itu sebagai kesaktian yang bisa menyembuhkan penyakit.

"Informasi yang saya terima dari korban atau orang-orang di sana, ilmu metafakta yang diajarkan MSAT itu ilmu kesaktian yang meliputi segala sesuatu, penyakit bisa sembuh, keinginan dengan menggunakan ilmu itu bisa tercapai," kata Sayuti, Rabu (06/07/22).

Sayuti menambahkan, ilmu ini bisa disalurkan dengan berbagai cara, salah satu yang paling terkenal yakni dengan musik. Musik metafakta ini bisa menyembuhkan penyakit karena diklaim bisa mengikat oksigen,

"Ini adalah cara dia menipu korban dengan menjual metafakta, sehingga korban percaya," imbuhnya.

Sayuti menjelaskan, MSAT melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan sebelum dicabuli. Dia akan mengajarkan ilmu metafakta dan dijanjikan akan ditransfer ilmunya karena bisa digunakan untuk proses penyembuhan.

"Namun, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya agar ilmu tersebut bisa masuk, ilmu tersebut tidak akan sampai jika korban masih mengandalkan akal atau logika. Nah, salah satu prosedurnya melalui internal interview, saat itulah terjadi pemerkosaan," jelas Sayuti.

 


Ilmu Metafa atau Ilmu Gendam

Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Sedangkan, Psikolog dari Fakultas Psikologi Universitas Darul Ulum Jombang, Denok Wigati menyebut ilmu metafakta yang dimaksud adalah ilmu sugesti. Oleh masyarakat umum biasa dikenal dengan ilmu gendam.

“Dengan ilmu itulah tersangka memperdaya orang lain. Seperti memperdaya pengikutnya atau korban agar mau menuruti kemauanya,” ujar Denok.

Denok menambahkan, dengan ilmu gendam atau disebut MSAT metafakta ini, korban diharuskan menghilangkan daya kognisi atau akal pikirannya agar mau dicabuli. Atau yang oleh tersangka biasa disebut dengan istilah pikirannya di-nol-kan.

Setiap ada korban yang menolak yang akan dicabuli, tersangka akan marah dengan menyebut korban masih menggunakan akal pikirannya. Tindakan sugesti atau gendam seperti ini sangat memungkinkan dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya yang lebih tinggi.

"Yaitu sebagai anak kiyai yang harus dipatuhi sementara korban sebagai santriwati yang harus tawadlu’ atau mematuhi,” ujar Denok.

Dalam posisi ini, menurut Denok, akal pikiran korban menjadi mudah direndahkan sehingga bisa diperintah untuk menuruti apa saja yang diinginkan tersangka. Terhadap pengguna ilmu gendam atau ilmu metafakta ini sebenarnya masih bisa dilawan.

"Bisa dilawan jika korban tetap memposisikan dirinya tersadar atau kognitifnya kuat atau mempertahankan kesadaran akal pikirannya," tutup Denok.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya