Hukum Patungan Kurban Iduladha Seperti di Sekolah, Ini Penjelasan Buya Yahya

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah sunah muakkadah yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Dzulhijjah, khususnya pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 08 Jul 2022, 12:00 WIB
Merebaknya PMK di beberapa wilayah, penjual hanya memasok dari peternak lokal. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu ibadah sunah muakkadah yang dilakukan oleh umat Islam di bulan Dzulhijjah, khususnya pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). 

Ibadah sunah ini dapat dilakukan setiap tahun oleh umat Islam seperti puasa sunah Tarwiyah dan Arafah di bulan Dzulhijjah dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Satu ekor kambing untuk kurban satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta untuk kurban tujuh orang.

Sama dengan ibadah lainnya, terkait ibadah kurban acapkali muncul pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya soal patungan kurban yang biasa ditemukan di sekolah-sekolah, bagaimanakah hukumnya?

Pertanyaan tersebut pernah dijawab oleh Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV. 

“Sekolah yang anak-anaknya dipungut atau diimbau untuk bisa mengumpulkan uang. Seribu siswa ngumpulin, lalu bisa kebeli sapi 3 atau kambing 20. Maka, itu bukan disebut kurban, tapi patungan untuk menyembelih kambing dapat pahala di hadapan Allah. Gak ada masalah, jangan dilarang,” tegas Buya Yahya dikutip Kamis (7/7/2022).

Buya Yahya menuturkan, kadangkala orang tidak paham antara sah jadi kurban dan sah jadi sedekah. Memang patungan kurban yang ditujukan untuk orang banyak tidak sah untuk dijadikan kurban, tapi tetap bernilai pahala sedekah dan bermanfaat melatih berkurban. 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Cara Agar Bernilai Pahala Kurban

Pedagang menggiring domba yang akan dijual di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). Menurut pengelola penjualan hewan kurban di Pasar Hewan Jonggol mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya akibat dampak dari wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kendati demikian, ada alternatif lain supaya patungan kurban tersebut tetap mendapat pahala kurban, tidak hanya sedekah. Cara yang disampaikan Buya Yahya yakni hasil patungan kurban tersebut diberikan kepada gurunya.

“Semua patungan untuk membeli kambing, lalu berikan kepada ustaznya. Ustaz kalau mau kurban, ini kambing. Jadi kambingnya diberikan ke ustaz, ustaznya yang berkurban. Pahalanya sama,” tuturnya.

Cara lain bisa dengan bentuk arisan. Misal, ada 10 orang yang mau berkurban. Setiap tahunnya di antara mereka mengumpulkan uang Rp200.000. Jika dikali 10, maka bisa dapat satu ekor kambing untuk ibadah kurban.

“Agar jadi kurban gimana? Jadi patungan gitu ditunjuk, tahun ini kamu duluan ya. Jadi kaya arisan gitu. Berarti kambing ini kita belikan sama-sama, kita berikan salah satu. Baru tahun berikutnya patungan lagi beli kambing untuk orang berbeda. Terus dalam waktu 10 tahun sudah kurban semuanya, itu arisan kurban,” terang Buya Yahya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya