Liputan6.com, Jakarta Faktor ekonomi jadi alasan Youtuber Mohamad Kosman alis M Kece membuat konten-konten penistaan agama. Saat itu, dia sedang kesulitan mendapatkan uang akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
Hal itu diungkap Harmeniko alias Choky alias Pak RT saat hadir jadi saksi di sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2022.
Pak RT mengatakan M Kece sempat mengungkap motifnya membuat konten penistaan agama usai dilumuri kotoran oleh Napoleon Bonaparte. Kala itu, usai membersihkan diri, M Kece melanjutkan obrolan dengannya, Napoleon, dan Herly.
"Saudara Kece, saya sampaikan pak yang di depan bapak ini jenderal. Kece (berkata) saya minta maaf pak. Saya terus terang enggak tahu. Kedua, saya enggak ada maksud menista agama melalui akun Youtube dan pembicaraan tadi," kata Pak RT sembari menirukan ucapan M Kece kala di tahanan.
Di hadapan Herly, Pak RT, dan Napoleon, akhirnya M Kece curhat soal motifnya membuat konten yang menistakan agama, khususnya Islam. Motifnya adalah karena dorongan kebutuhan ekonomi.
M Kece mengaku turut mendapatkan pemasukan melalui penggalangan dana atau sumbangan penonton kontennya.
"Corona susah duit, jadi ada donasi sumbang duit," kata Pak RT tirukan pernyataan M Kece yang kala itu ditanya oleh Napoleon.
Pak RT mengatakan M Kece sempat meminta tolong kepada Napoleon agar diberikan keamanan selama di rutan. Hal itu diungkapkan usai kejadian dia dilumuri kotoran dan mendapatkan beberapa pukulan akibat pernyataannya yang dianggap masuk dalam penistaan agama.
Takut
"Setelah itu Kece minta tolong ke terdakwa pak tolong jaga keamanan saya di sini, saya takut kemarahan warga. Terdakwa (Napoleon) bilang kamu tenang-tenang saja, yang penting jangan bicara-bicara yang macam-macam lagi, Pak Napoleon memberikan nasihat," kata Pak RT.
"Setelah ngobrol Pak Kosman juga mengakui salah dan minta maaf. Kamar dikunci seingat saya sekitar kurleb jam 03.00 WIB atau setengah 02.30 WIB," tambah dia.
Usai perbincangan itu , Napoleon lalu meminta kepada seluruh warga rutan untuk tidak mengganggu M Kece. Hingga besoknya sekitar pukul 15.00 WIB, M Kece dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Dakwaan Napoleon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis 31 April 2022. Napoleon disebut turut menganiaya M Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Advertisement
Pasal Dakwaan
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka