DPR Nilai UU DOB Papua Lebih Baik Diundangkan Usai Pendaftaran Parpol Ditutup

Komisi II DPR RI menilai Perundangan 3 Undang-undang DOB Papua lebih baik dilakukan pemerintah setelah 14 Agustus 2022 atau setelah masa pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 ditutup.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 10:34 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat paripurna ke-28 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Rapat Paripurna tersebut mendengarkan pendapat fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI menilai Perundangan 3 Undang-undang DOB Papua lebih baik dilakukan pemerintah setelah 14 Agustus 2022 atau setelah masa pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 ditutup. Sebab, dilihat dari perhitungan waktu, lebih baik UU Pemilu masih merujuk pada 34 provinsi.

Sebelumnya, DPR baru saja mengesahkan 3 undang-undang terkait pemekaran provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis 30 Juni 2022 lalu.

"Tadi kita udah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing (UU Pemilu yang pengaturannya masih merujuk pada 34 provinsi)," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

"Jadi kalau nanti sampai tanggal 14 Agustus setelah penutupan pendaftaran itu undang-undang yang kemarin kami sahkan (3 UU DOB Papua) belum diundangkan, artinya belum terbentuk provinsi baru, maka kemudian persyaratannya mengikuti terhadap 34 provinsi," sambungnya.

Lebih lanjut, Doli mengatakan, pelaksanaan itu bisa saja berubah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken 3 UU DOB itu sebelum masa pendaftaran parpol ditutup. Sehingga, persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu bakal merujuk pada 37 provinsi karena 3 UU DOB sudah diundangkan.

"Tapi kalau misalnya sebelum 14 Agustus, maka secara otomatis nanti akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru, berarti ada penambahan 3 provinsi," ucap Doli.

Akan tetapi, Doli menilai, perubahan persyaratan itu tidak akan cukup waktu. Dan berharap perundangan 3 UU DOB Papua dilakukan pemerintah setelah masa pendaftaran parpol ditutup.

"Dalam waktu sebulan tiba-tiba muncul ada peraturan yang baru apalagi tinggal dua minggu lagi, itu akan tambah menyulitkan," ujar Waketum Partai Golkar itu.

"Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya, mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja," tambahnya.


Berharap Segera ditandatangani Presiden

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan saat rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB). Forum Mahasiswa Papua (FMP) pun berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU tersebut.

“Kami mendukung dan meminta kepada Presiden agar segera menandatangani UU Daerah Otonomi Baru,” kata perwakilan FMP, Hainuddin, dalam keterangannya.

FMP juga menyampaikan beberapa poin terkait dukungan terhadap pemerintah pusat dalam membangun Papua serta harapan untuk Papua ke depan.

FMP mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih oleh pemerintah pusat melalui pemekaran wilayah.

“Mendukung pemerintah dalam pembangunan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia orang asli Papua,” katanya.

Tak hanya pembangunan infrastruktur, FPM juga mendukung perbaikan kesehatan dan pendidikan di Papua.

Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya