Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis malam 7 Juli 2022, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati MSAT yang juga merupakan anak kiai Ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur menyerahkan diri. Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
"Setengah jam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujar Nico di depan ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang, Kamis malam 7 Juli 2022.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Nico, polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan anak kiai Jombang tersebut.
"Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucap Nico.
Sebelum akhirnya menyerahkan diri, upaya jemput paksa dilakukan petugas dari Polda Jatim dan Polres Jombang mencari keberadaan MSAT di ponpes mulai pukul 08.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022.
Namun, upaya tersebut berakhir pada pukul 23.00 WIB, saat anak kiai kondang di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, MSAT dibawa ke mapolda untuk melakukan serangkain pemeriksan. MSAT akan menjalni pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.
"Tujuan pemeriksaan itu untuk memastikan jika yang bersangkutan adalah MSAT," kata Dirwanto.
Dirwanto menambahkan, hanya MSAT yag dibawa ke Polda Jawa Timur, tidak ada orang lainya yang dibawa termasuk KH Muhammad Mukhtar Mukthi ayahnya. Dia juga mengatakan akan segera merilis kasus yang pencabulan santriwati ini.
Berikut sederet fakta terkait akhir darama DPO tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati MSAT yang juga merupakan anak kiai Ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Drama 12 Jam Penjemputan Paksa, Berakhir Tersangka Menyerahkan Diri
12 jam drama upaya jemput paksa terhadap MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, berlangsung.
Petugas dari Polda Jatim dan Polres Jombang mencari keberadaan MSAT di ponpes mulai pukul 08.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022. Upaya itu berakhir pada pukul 23.00 WIB, saat anak kiai kondang di Jombang itu menyerahkan diri.
Sebelumnya, upaya jemput paksa gagal dilakukan. Bahkan, Kapolres Jombang sempat dinasihati oleh ayah dari MSAT. Sang kiai itu meminta polisi untuk pergi dari ponpes karena menilai kasus anaknya merupakan urusan keluarga dan fitnah.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengungkap polisi sudah bersiap di ponpes sejak pukul 08.00 WIB. Mereka kemudian telah beromunikasi dengan orangtua MSAT.
Polisi pun mengamankan sejumlah simpatisan MSAT. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk menyisir keberadaan MSAT yang jadi buron.
Ada ratusan orang yang diangkut menggunakan tiga truk milik kepolisian. Mereka terdiri dari relawan, simpatisan, dan santri.
"Dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Kita semua harus patuh dengan hukum," ujar Nico.
"Proses ini terjadi karena adanya korban. Yang bersangkutan menyerahkan diri dari dalam ponpes setengah jam yang lalu atau sekitar pukul 23.00 WIB," lanjut dia.
Nico mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk membawa tersangka MSAT ke pengadilan.
Advertisement
2. Tersangka Tak Kooperatif, Berkas Sudah Lengkap
Menurut Nico, MSAT tidak kooperatif selama penyelidikan hingga penyidikan kasus pelecehan seksual itu. MSAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu.
"Dari Februari-April surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir, dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mau menyerahkan diri," tutur Nico.
Kini, MSAT tengah ditahan di Polda Jawa Timur sembari menunggu penyerahan tahap dua berkas kasus pencabulan, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
"Januari 2022 berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan," ucap Nico.
Terkait simpatisan MSAT, Nico meminta waktu agar penyidik bekerja terlebih dahulu dan melakukan administrasi. Polisi menduga mereka menghalang-halangi penangkapan MSAT.
"Yang menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320 orang simpatisan," ujar Nico.
3. Berkas Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Kini Mendekam di Rutan Medaeng
Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
"Karena seperti yang sudah diketahui bersama, kemarin kita sudah melaksanakan upaya jemput paksa dan berhasil menemukan yang bersangkutan di dalam ponpes," imbuh Kombes Dirmanto.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," tutup Kombes Totok.
Advertisement
4. Nasib Simpatisan
Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yyang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.
Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya pada siang nanti berencana akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.
Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," jelas Kombes Totok.