KPK Telusuri Aset Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy Buntut Suap Izin Alfamidi

KPK tengah menelusuri aset mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan suap izin Alfamidi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2022, 14:15 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (ketiga kiri) bersiap mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Penelusuran ini buntut dari kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon.

Penelusuran dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari Januari 2018 sampai Januari 2021 bernama Enrico Rudolf Matitaputty dan mantan Sekkot Anthony Gustav Latuheru.

Mereka diperiksa di Mako Brimbo Polda Maluku pada Kamis, 7 Juli 2022 kemarin. Sementara saksi lainnya yang juga diperiksa di Gedung KPK, yakni Sekdis PUPR Ivony A.W. Latuputty, Suminsen sebagai wiraswasta, dan Rakhmiaty selaku ibu rumah tangga.

Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon yang menjerat Richard Louhenapessy.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL (Richard) di beberapa daerah di antaranya di Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Selain soal kepemilikan aset Richard, para saksi juga dicecar soal proses pengajuan izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang diduga terdapat uang untuk memuluskan izin tersebut.

"Didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya," kata Ali. Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah, menganalisa, dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).


Jemput Paksa

Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan rilis penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli mengatakan, Richard baru saja dijemput paksa tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Richard dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Sebelum dijemput paksa, Richard terlebih dahulu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan karena mengaku tengah menjalani perawatan medis.

Namun tim penyidik berinisiatif mengecek kesehatan Richard secara langsung. Dari hasil tersebut, tim penyidik menilai Richard dalam kondisi sehat dan layak dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

"Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Suap untuk Pembangunan Alfamidi

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai mengikuti rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). KPK menahan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli Bahuri menyebut Richard Louhenapessy menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon.

Firli mengatakan, karyawan Alfamidi bernama Amri yang berpangkat Kepala Perwakilan Regional ini aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa) yang adalah orang kepercayaan RL," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya