Liputan6.com, Jakarta - Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan umat. Dalam kesempatan itu, penyidik turut menanyakan seputar legalitas yayasan.
Adapun yayasan kemanusiaan ACT belakangan mendadak heboh. Hal itu karena adanya dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat. Diduga dana yang diselewengkan tersebut demi kepentingan pribadi para petinggi ACT.
Advertisement
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan," tutur eks Presiden ACT Ahyudin di kawasan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin mengungkapkan, pemeriksaan terhadapnya pun masih belum selesai dan akan berlanjut. Sejauh ini, pemeriksaan awal belum sampai ke tahap klarifikasi dokumen keuangan. yayasan kemanusiaan ACT.
"Belum (ke dokumen keuangan-Red). Masih lama, nanti ya (pemeriksaannya-Red)," kata Ahyudin.
Penuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait undangan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Dia datang didampingi oleh tiga orang yang turut diduga bagian dari pengurus ACT.
"Iya klarifikasi saja," tutur Ahyudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ahyudin belum bicara lebih jauh terkait kepentingan pemeriksaannya. Termasuk soal dugaan penyelewengan dana umat atau pun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ke kelompok terorisme.
Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional," kata Whisnu.
Advertisement
Polisi Cari Bukti Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat
Adapun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.
"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 7 Juli 2022.
Ia menyebut, penyelidikan itu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya temuan dari Korps Bhayangkara di lapangan.
"Pendalaman hasil analisis intelejen dari PPATK, laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," sebutnya.
"Iya betul (ikut menyelidiki), masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT," sambungnya.
Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara rinci terkait siapa pelapor yang dimaksdunya laporan dari masyarakat tersebut. Namun, ia memastikan, pihaknya tengah menyelidiki perkara itu.
"(Pelapornya) laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan, dugaan perkara ACT," tutupnya.