Liputan6.com, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi mengeluarkan surat edaran pembatasan menggunakan kantong plastik untuk daging kurban. Hal ini sebagai komitmen untuk mengurangi sampah plastik.
"Sebisa mungkin pembagian daging kurban tidak diwadahi dengan kantong plastik. Hal ini sebagai bentuk komitmen keterlibatan masyarakat dalam upaya mengurangi polusi sampah plastik di Banyuwangi," ungkap Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi, Kepala SKPD se-Banyuwangi serta BUMN/ BUMD dan Perusahaan Swasta di Banyuwangi, sejak 30 Juni 2022.
Dalam edaran tersebut, berisi imbauan pembagian daging kurban ditempatkan ke wadah non-plastik yang dapat didaur ulang dengan mudah oleh alam. Seperti wadah dari daun atau anyaman bambu. Disarankan untuk para penerima daging kurban membawa wadah sendiri dari rumahnya.
"Kami menargetkan pada 2025 terjadi pengurangan sampah anorganik sampai 30 persen di Banyuwangi. Serta 70 persen sisanya dapat dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kita terus berupaya untuk mengurangi kebocoran sampah plastik ini," ungkap Mujiono.
Potensi sampah di Banyuwangi tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton. Sedangkan 34 persennya merupakan sampah anorganik yang tak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Sampah yang mencemari bumi itu, 45 persennya berupa kantong plastik.
Perhatikan Protokol Kesehatan
Selain penggunaan kantong plastik, dalam surat edaran tersebut, para penyelenggara penyembelihan binatang kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan serta senantiasa menjaga kebersihan tempat pembelihan.
Mulai dari limbah hewannya hingga kotoran-kotoran lain yang berpotensi menimbulkan ketidaknyaman di lingkungan sekitar.
Advertisement