Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (HS).
Padahal Henry bersama dengan Head Admin KSP Indosurya June Indria (JI) belum lama bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena masa penahanan yang sudah habis pada 24 Juni 2022 lalu.
Advertisement
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap Henry Surya dilakukan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Tadi malam (ditangkap-red) sudah ditahan. Nanti (detailnya) biar disampaikan oleh Bu Kabag Penum," kata Whisnu saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menjelaskan, penangkapan terhadap Henry Surya oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri itu dilakukan atas dasar adanya laporan (LP) baru yang dilakukan oleh korban KSP Indosurya
"Ya baru satu (HS), kita satu-satu dong. (Penangkapan-red) Ada nomor LP-nya baru," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi penangkapan Henry Surya.
"Pukul 02.00 WIB dilaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HS dan telah dinyatakan sehat. Kemudian pukul 02.15 WIB tersangka HS di bawa penyidik ke Rutan Bareskrim Polri," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya dilaksanakan dini hari tadi dengan merujuk pada Laporan Polisi (LP) lain. Adapun bos KSP Indosurya itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," kata Ahmad Ramadhan.
Polisi Janji Tuntaskan Kasus Penipuan KSP Indosurya
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal tetap memproses kasus KSP Indosurya. Diketahui, para tersangka kasus tersebut kini bebas dari Rutan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang sudah habis.
"Tersangka Henry Surya dan kawan-kawan dua rekannya demi hukum telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.
Agus menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk membuat perkara tersebut segera tuntas meski hingga kini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentunya penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas lima kali, tahap satu ke Kejaksaan. Namun hanya sampai batas waktu penahanan di kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21," tegasnya.
Oleh karena itu, eks Kabaharkam Polri ini memerintahkan anggotanya untuk memecah laporan dari para korban KSP Indosurya.
"Saya arahkan kepada penyidik, tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada dua LP kalau nggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," jelasnya.
Advertisement
Polisi Minta Korban KSP Indosurya Buat Laporan Pengaduan
Eks Kapolda Sumatera Utara ini meminta kepada para korban KSP Indosurya untuk segera membuat laporan kepada pihak kepolisian agar segera diusut kasusnya.
"Saya minta kepada dan minta bantuan kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim Polri dan kami akan melakukan penanganan secara parsial. Artinya satu LP akan kita tangani sendiri sendiri," ujarnya.
Sehingga, jika nantinya adanya laporan baru, pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan ne bis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," ungkapnya.
"Artinya ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa. Daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini nggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segara tingkatkan penyidikan. Mohon kepada rekan-rekan media untuk menginformasikan kepada korban korbannya yang belum melapor, silakan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com