Awas, Stut Motor Mogok Bisa Kena Tilang Rp 250 Ribu atau Penjara 1 Bulan

Ternyata tindakan stut motor di jalan raya dilarang. Pelanggaran itu bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 16:16 WIB
Polantas menghentikan kendaraan saat Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor (KBM) Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) 2022 di Jembatan Panus, Depok, Kamis (9/6/2022). Ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak atau kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) terjaring dalam razia yang dilakukan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki. Namun ada kabar terbaru yang berkaitan dengan stut motor tersebut.

Ternyata tindakan stut motor tersebut bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan stut motor dengan mengenakan sanksi berupa tilang, pidana satu bulan kurungan, atau denda maksimal Rp250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip, Jumat (8/7/2022).

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. "Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain".

 


Pengendara Motor Diminta Tertib Berlalu Lintas

Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya