Kemenkeu Target PNBP Hasil Lelang Capai Rp 700 Miliar di 2022

Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang mencapai Rp 700 miliar di 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 16:40 WIB
Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). BI mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tinggi pada November 2020 dengan didukung komponen uang beredar dalam arti sempit (M1) dan uang kuasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang mencapai Rp 700 miliar di 2022. Angka ini meningkat dari target tahun lalu sebesar Rp650 miliar.

"Di 2021 target PNBP Rp 650 miliar. Jadi, kita ada kenaikan (target PNBP 2022)," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang DJKN, Diki Zaenal Abidin di Jakarta, Jumat (8/7).

Diki mencatat, realisasi PNBP lelang mencapai Rp378,88 miliar hingga kuartal II-2022. Atau telah melebihi 50 persen dari target yang ditetapkan.

Berkaca dari hasil tersebut, Diki optimis realisasi PNBP dari hasil lelang tahun ini dapat melebihi target yang ditetapkan. Terlebih, Kementerian Keuangan mengenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 (nol) persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022 diyakini akan mendorong penjualan lelang produk UMKM.

Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0 persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PNBP

Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Realisasi M2 relatif stabil dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 12,5 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Stimulus ini kami harapkan mendorong target (PNBP) tahun ini," tutupnya.


Dongkrak PNBP Minerba, Kementerian / Lembaga Wajib Setor Data ke Kemenkeu

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang sumber daya alam terbesar di Indonesia.

Sayangnya, berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terdapat potensi penerimaan negara yang belum tergali dari sektor minerba.

 Kendati seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan minerba telah melakukan perbaikan untuk meningkatkan pengawasan, itu dipandang masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi.

Menjawab tantangan itu, Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pengawasan PNBP mineral dan batu bara melalui sinergi proses bisnis dan data antar kementerian/lembaga.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara Melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data Antar Kementerian/Lembaga yang telah diundangkan pada 31 Desember 2021.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengatakan, selain bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perhubungan, sinergi ini juga melibatkan sejumlah unit di Kementerian Keuangan. Antara lain, LNSW, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Berdasarkan peraturan yang secara efektif mulai berlaku 30 Januari 2022 ini, kementerian/lembaga yang terkait PNBP mineral dan batubara diwajibkan menyampaikan data ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diselenggarakan oleh LNSW Kementerian Keuangan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1/2022).

 


Kolaborasi

Ilustrasi Pajak Credit: unsplash.com/Olga

Lukman menceritakan, sejak tahun lalu LNSW berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara (SIMBARA) untuk keperluan tersebut.

LNSW mendapat mandat untuk mengelola data pada SINSW berupa data terkait perizinan/persetujuan dalam ekspor dan laporan surveyor ekspor dari Kementerian Perdagangan, data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas minerba dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak dari Kementerian Perhubungan.

Kemudian, data NTPN serta laporan hasil verifikasi dan data lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran, data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara itu, sinergi dengan Kementerian ESDM berupa proses bisnis dan data perizinan pertambangan, perhitungan dan pembayaran PNBP, rencana dan realisasi atas pembelian dan penjualan, dan laporan hasil verifikasi terkait komoditas mineral dan batubara.

LNSW juga melakukan validasi atas data bukti pembayaran PNBP pada dokumen yang disampaikan oleh sistem Kemendag dan/atau Kemenhub. Nantinya, data hasil sinergi ini tidak hanya akan dikumpulkan sebagai data mentah dari instansi terkait, namun juga akan menjadi data olahan/analitikal yang akan bermanfaat sebagai pengawasan dan bahan perumusan kebijakan. 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya