Liputan6.com, Jombang - Tersangka pencabulan santri Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), yang juga merupakan anak kiai di Jombang, bakal menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri?
Advertisement
Saat dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, Aspidum Kejati Jatim Sofyan belum bisa memastikan sebelum melihat fakta persidangan.
"Nanti akan kita lihat fakta persidangan, apakah perlu diajukan tuntutan hukuman kebiri pada terdakwa," ujarnya di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sofyan hanya menyambut bahwa pihaknya akan menjerat MSAT dengan Pasal 285 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun, dan atau pasal 294 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun.
"Tentunya dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti, pada kesempatan pertama ini kami segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami akan tindak lagi dengan persidangan. Mudah-mudahan ini nanti dapat terbukti dipersidangan," ucapnya.
Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka Sejak Desember 2019
Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.
Pelaku cabul anak kiai Jombang ini selanjutnya mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Namun, praperadilan itu ditolak oleh hakim karena pemohon tidak memenuhi syarat.
Advertisement