Liputan6.com, Jakarta Kasus tindakan asusila yang terjadi di lingkungan pondok pesantre kembali terjadi. Kali ini, Polresta Banyuwangi Jawa Timur tengah memproses kasus pemerkosaan santri oleh pimpinan pondok pesantren berinisial FZ.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, FZ terlibat kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur. Pada perjalanan kasusnya, FZ berulang kali mangkir dari pemeriksaan polisi.
"Terungkap bila FZ ternyata sudah meninggalkan rumah sejak 19 Juni 2022 lalu," katanya, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Advertisement
Polisi akhirnya jemput paksa dari tempat persembunyiannya di Lampung Utara pada Selasa 5 Juli. Selanjutnya FZ diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Banyuwangi, Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Setiba di Banyuwangi FZ mendapatkan pengawalan ketat dan selanjutnya diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan, FZ mengakui segala perbuatannya.
"FZ saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," ujarnya.
Dalam kasus ini, korban tindak asusila oleh FZ berjumlah 6 santri. Diantaranya 5 santriwati dan 1 orang santriwan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Modus Operandi
"Dengan rincian kasus, 1 korban disetubuhi atau diperkosa dan 5 korban dicabuli. Perbuatan itu ada yang dilakukan di tahun 2021 dan yang terbaru dilakukan di bulan Mei 2022," sambungnya.
Dia mengungkapakan, dalam aksinya FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemuinya. FZ memanggil korban via chat WhatsApp atau telepon secara langsung.
Dengan nada memaksa dan alasan urusan yang penting. Setelah korban tiba, FZ menggunakan dalih tes keperawanan. Masing-masing korban diwawancarai mengenai hal yang cukup sensitif tersebut.
Setelah bincang-bincang, FZ lantas membantah segala keterangan yang diberikan para korban. Ia lalu memaksa melihat langsung dan disitulah aksi bejat FZ dilakukan mencabuli dan memperkosa korbannya.
"Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun FZ tetap memaksa," pungkasnya.
Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh FZ.
"Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan," tandasnya.
Atas aksinya, FZ dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Mille.
Advertisement