Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak dari Kyai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2, kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Advertisement
Menurut Ahmad, penangkapan MSAT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/ResJombang tanggal 29 Oktober 2019 tentang tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengannya, atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
"Pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Ahmad.
Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi atau MSAT, tersangka pencabulan santri, resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, pada pukul 09.30 WIB, tadi pagi ini, pihaknya secara administrasi sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
"Sekaligus untuk tahapan berikutnya, tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ucap Kombes Totok.
Kombes Totok mengatakan, sedangkan terkait 320 simpatisan tersangka MSAT yang kemarin sudah diamankan, penyidik telah menetapkan lima tersangka.
"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya.
Proses Penyidikan
Lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan bahwa tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai ponpes Shiddiqiyah Losari, Ploso, Jombang, sudah menyerahkan diri.
"Setengah jam yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan sudah menyerahkan diri," ujarnya di depan ponpes Shiddiqiyah Losari Ploso Jombang, Kamis 7 Juli 2022 malam.
Irjen Nico mengatakan, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pengadilan. "Yang bersangkutan kami bawa menuju Polda Jatim," ucapnya.
Advertisement