Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dilarang mendorong motor dengan memakai kaki dari samping atau akrab dikenal 'stut motor'. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Jika tidak dipatuhi, maka ada sanksi yang akan diberikan petugas kepolisian kepada masyarakat. Sanksinya berupa tilang, kurungan pidana satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Advertisement
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, memang aturan tindakan 'stut motor' itu telah lama dilarang. Sehingga diharapkan, masyarakat mulai memahami larangan tersebut.
"Sudah saatnya masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain. Kita berharap masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan, karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran," kata Aan, Jumat (8/7/2022)
Menurut Aan, 'stut motor' bisa sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya. Alhasil demi melindungi pengendara di jalan raya, aparat kepolisian akan menindak pengguna sepeda motor yang kedapatan melakukan 'stut motor'.
"Penegakkan hukum dilakukan yang utama adalah untuk melindungi para pengemudi dan pengguna jalan lainnya agar selamat di jalan," ujar Aan.
Sementara jika masyarakat yang motornya mengalami mogok di jalan, Aan menghimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut dan segera mencari bengkel terdekat, atau menghubungi derek resmi.
"Iya didorong ke bengkel terdekat atau minta bantuan bengkel untuk datang atau dinaikan dengan towing," ujarnya.
Stut Motor Melanggar Lalu Lintas
Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki. Namun ada kabar terbaru yang berkaitan dengan 'stut motor' tersebut.
Ternyata tindakan 'stut motor' tersebut bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip, Jumat (8/7/2022).
Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement