Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status kasus dugaan penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda ke tahap penyidikan. Kendati demikian pihak kepolisian masih belum menetapkan mantan istri Askara Parasady Harsono sebagai tersangka.
Terkait hal ity, seharusnya hari ini, Jumat (8/7/2022) Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan polisi. Namun pelantun "Buktikan" itu berhalangan hadir dan tidak bisa menjalani pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Dwi Yoss kuasa hukum Nindy Ayunda menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak hadir. Ada baiknya pemeriksaan dilakukan setelah Idul Adha dan menghormati Hari Raya.
Baca Juga
Advertisement
"Alangkah eloknya setelah Idul Adha saja. Lebih bijak lah. Kita kan harus menghormati hari raya ini ya," ujar Dwi Yoss di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kooperatif
Meski sempat mangkir, namun Dwi Yos memastikan kliennya akan kooperatif dalam panggilan berikutnya. Nindy Ayunda akan patuh dengan proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Dia akan kooperatif, dia taat hukum. Jangan lah namanya dijelek-jelekkan, dibilang penjahat segala macam," kata Dwi.
Advertisement
Bantah Tuduhan Penyekapan
Terkait kasus yang menjerat Nindy Ayunda, Dwi Yoss memastikan bahwa kleinnya tidak melakukan apa yang disangkakan. Apalagi Nindy Ayunda adalah seorang perempuan yang dikenal dengan kepribadian yang baik dan lembut.
"Apa mungkin perempuan melakukan itu? Apalagi karakter dia kan halus, sopan," tutur Dwi Yoss.
"Dia sendiri yang bilang kalau enggak pernah diapa-apain. Kok sekarang bilang linglung? Ya nanti dibuktikan saja," sambung Dwi Yoss.
Kasus
Seperti diketahui Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana istri Sulaiman atas dugaan penyekapan pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki masalah.
Advertisement