Pemerintah Ubah Libur Nasional Idul Adha Jadi 10 Juli 2022

Pemerintah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022. Dengan demikian, pemerintah menetapkan 10 Juli 2022 yang merupakan Hari Raya Idul Adha menjadi hari libur nasional.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2023, 15:24 WIB
Warga mengenakan masker saat melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Perumahan Sawangan Permai, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Hari ini, seluruh umat muslim di dunia merayakan Idul Adha 1441 H yang dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022. Dengan demikian, pemerintah menetapkan 10 Juli 2022 yang merupakan Hari Raya Idul Adha menjadi hari libur nasional.

Perubahan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang awalnya menetapkan hari libur nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022 menjadi 10 Juli 2022.

Tiga menteri yang menandatangani SKB itu yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim Tito Karnavian, Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, dan Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlanggar Hartarto.

Dalam keterangan resmi biro humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut, perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

"Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022," demikian dikutip dari keterangan resmi Humas Kemanpan RB, Jumat (8/7/2022).

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H jatuh pada Minggu (10/7/2022) setelah diputuskan lewat sidang isbat, Rabu (29/6/2022).

"Secara mufakat, 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022 Masehi," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi saat menyampaikan keterangan pers sidang isbat di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

 


Pertimbangan Posisi Hilal

Wamenag Zainut mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 86 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal.

Dari hasil pemaparan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag) ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi antara 0 derajat 52 menit sampai dengan 3 derajat 13 menit dengan sudut elongasi 4,27 derajat sampai dengan 4,97 derajat.

Sementara kriteria baru MABIMS yang digunakan pemerintah dalam menentukan awal bulan, parameter elongasi harus berada pada minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

Dengan demikian, ketinggian hilal pada Rabu belum memenuhi kriteria baru MABIMS yang menjadi pedoman pemerintah.

"Hisab sudah di atas ufuk tapi belum memenuhi imkanul rukyat MABIMS serta laporan hilal juga tidak terlihat," kata Zainut.

 


Berbeda dengan Muhammadiyah

Dengan ditetapkannya Idul Adha pada 10 Juli, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan 10 Dzulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022, yang tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.

Muhammadiyah yang mengacu pada metode wujudul hilal, menyatakan bahwa posisi bulan di Indonesia sudah di atas ufuk pada Rabu sore. Artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.

Dalam sidang isbat ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan Ormas Islam, dan sebagainya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya