Registrasi Obat Bisa Online, Tak Usah Repot-repot ke BPOM

Demi menghindari terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam registrasi obat-obatan, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) meluncurkan registrasi melalui online.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2013, 12:54 WIB
Demi menghindari terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam registrasi obat-obatan, Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) meluncurkan registrasi melalui online. Cara ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang selama ini melakukan registrasi secara manual dengan mengisi formulir.

"Dengan melakukan registrasi secara online, dia tidak perlu datang ke alamat kantor BPOM. CUkup registrasi," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPOM Budi Djanu Purwanto di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Menurut Budi, ada dua program peningkatan pelayanan publik yang diluncurkan BPOM, yaitu
  1. Aplikasi e-registrasi Obat (AERO)
  2. Aplikasi Sistem Registrasi Obat Tradisional (ASROT)
Untuk sistem e-registrasi obat, pada tahap awal ditujukan untuk obat yang mengandung zat aktif sama dengan obat yang sudah terdaftar. Sedangkan sistem e-registrasi obat tradisional pada tahap satu, ditujukan untuk kategori produk obat tradisional low risk.

Menurut Budi, registrasi online bisa mengurangi tatap muka antara produsen obat dan pihaknya. BPOM juga tak hanya mempermudah pendaftaran, produsen yang ingin membayar pendaftaran tak perlu lagi ke bank.

"Dengan adanya registrasi itu, juga mengurangi tatap muka, face to face, men to men, atau 'kayak KKN'. Kalau kayak gitu bisa terjadi KKN. Dengan adanya registrasi ini tidak ada lagi yang namanya face to face dan mengurangi KKN," jelas Budi.

Soal bayaran, BPOM sedang merancang kerja sama dengan BNI agar produsen bisa terhubung dengan bank tersebut sehingga bisa langsung membayar melalui e-payment.(Mel/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya