KPK Latih Penegak Hukum Tentang Kripto untuk Kejar Pelaku Pencucian Uang

Para peserta adalah Pegawai di Bidang Penindakan KPK, analis PPATK, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bertema 'Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency).

Pelatihan dilaksanakan secara hybrid selama 5 hari mulai 4 Juli 2022 hingga 8 Juli 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pelatihan diikuti sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Para peserta adalah Pegawai di Bidang Penindakan KPK, analis PPATK, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelatihan dilakukan untuk memaksimalkan aparat penegak hukum mengejar pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi," kata Ipi dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

"Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara," Ipi menambahkan.

Ipi mengatakan, ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto, rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.

"Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto," kata Ipi.


Narasumber yang Kredibel

Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini. Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.

Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, maupun jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto.

Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan, dan penyitaan untuk tujuan penindakan.

"KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi," Ipi menandasi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya