Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.
Salah protokol yang patut dicermati, terkait pengenaan masker medis sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Advertisement
Mengutip SE 21/2022, Sabtu (9/7/2022), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Pelaku perjalanan dalam negeri pun harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain penggunaan masker, tiap individu juga diarahkan untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Aturan social distancing diterapkan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
Selama di area pelayanan publik, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 17 Juli 2022
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Enam+00:00VIDEO: Uji Coba Mypertamina di Sumatera Barat, Warga Keluhkan Tak Punya HP "Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," dikutip dari SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Berikut rincian aturan perjalanan tersebut:
A. Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi:
- Sudah Vaksin Ke-3 atau Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam
- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam + surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
B. Pelaku perjalanan usia 6-17 Thn:
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
C. Pelaku perjalanan usia dibawah 6 Thn
- Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
Advertisement
Syarat Perjalanan Bakal Wajib Booster, Kemenkes: Jangan Pas Berangkat Baru Disuntik
Apabila vaksin booster sudah resmi menjadi syarat wajib perjalanan, masyarakat diminta sebaiknya melakukan vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Masyarakat dapat segera mendatangi sentra atau gerai vaksinasi booster yang sudah disediakan di lokasi tempat tinggal terdekat.
Imbauan di atas disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril. Waktu tepat pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan dua minggu sebelum keberangkatan supaya kekebalan atau antibodi terbentuk sempurna.
"Booster itu tidak dilakukan pada saat mau berangkat ya. Jadi, dilakukan dua minggu sebelum berangkat, karena kan dia (vaksin COVID-19) baru bereaksi membentuk antibodi setelah dua minggu (usai disuntik)," jelas Syahril dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Selasa, 5 Juli 2022.
"Kita dulu bagus banget lho, yang pas (vaksin booster) jadi syarat mudik Lebaran 2022. Jangan pas mau berangkat atau hari H berangkat dibooster, ya enggak ada efeknya."
Menurut Syahril, vaksin booster yang akan menjadi syarat perjalanan berbeda penerapan dengan tes COVID-19, baik PCR maupun antigen. Tes COVID-19 dapat dilakukan saat hari H keberangkatan, sedangkan booster tetap dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.
"(Booster) jadi syarat perjalanan itu juga dibuat beda dengan PCR dan antigen ya. Kalau mau berangkat ya tes PCR atau antigen boleh saat hari H keberangkatan, artinya pada saat itu juga," terangnya.
"Tapi kalau vaksinasi booster idealnya ya dua minggu (sebelum berangkat), karena itu tadi, baru bereaksi (terbentuk antibodi)."