Liputan6.com, Jakarta - Untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2022, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyalurkan 100 sapi untuk kurban di wilayah Jawa Barat dan Banten dan 200 sapi untuk kurban di Jawa Timur. Langkah kolaborasi Himbara ini mendapat apresiasi dari Menteri BUMN Erick Thohir.
Ia mengatakan, BUMN memiliki banyak peran penting bagi negara dan masyarakat. Tugas utama adalah untuk menjaga pertumbuhan dan keseimbangan ekonomi nasional. Namun tidak kalah penting adalah dari sisi sosial adalah membangun masyarakat.
Advertisement
Oleh karena itu, langkah Himbara menyalurkan 300 sapi kurban ke masyarakat ini merupakan langkah penting dalam merayakan Idul Adha 2022.
"BUMN harus hadir di tengah-tengah masyakarat. Hal ini yang ditunjukan bank Himbara, seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN yang bersama-sama menyalurkan sapi kurban untuk masyarakat di Jawa Barat (Jabar) dan Banten," ujar Erick pada Minggu (10/7).
Meski secara jumlah mungkin tidak banyak, Erick berharap penyaluran daging kurban dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat. Bagi Erick, penyaluran daging kurban lewat program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tak sekadar menunaikan kewajiban, melainkan bentuk komitmen BUMN dalam membangun ekonomi kerakyatan dan keumatan.
Erick menyampaikan Himbara menyerap sapi dari para peternak di Jabar dan Banten. Tak hanya membeli, lanjut Erick, himbara juga dibantu anggota holding BUMN pangan atau ID Food, PT Berdikari, yang memeriksa setiap sapi telah terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Jadi tidak hanya masyarakat penerima kurban yang bergembira, para peternak lokal pun ikut senang. Prinsipnya, dari masyarakat kembali lagi untuk masyarakat," lanjut Erick.
Erick sendiri terus mendorong BUMN mengedepankan ekonomi kerakyatan dengan merangkul masyarakat, UMKM, peternak, hingga petani. Erick menyebut para peternak juga terdampak pandemi lantaran menurunnya daya beli masyarakat dan kini menghadapi penyebaran PMK.
Para pelaku ekonomi kerakyatan seperti peternak itu terus berjuang dengan cucuran keringat untuk mendapatkan penghasilan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Masak kita BUMN yang katanya sepertiga kekuatan ekonomi diam saja, tentu tidak. Kita harus hadir untuk mereka," kata Erick menambahkan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mau Berkurban? Simak Dulu Kriteria Hewan Kurban dari Kemenag
Selain ibadah haji, Idul Adha dikenal sebagai hari raya umat Islam untuk berkurban. Masyarakat yang ingin berkurban bisa membeli beberapa jenis hewan, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Akan tetapi, hewan tersebut harus memenuhi kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Lantas, apa saja kriteria hewan kurban?
Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan bahwa Iduladha 1443 H atau 2022 M di Indonesia jatuh pada 10 Juli 2022. Jadi, masyarakat yang ingin berkurban di tahun ini masih memiliki waktu untuk membeli hewan kurban.
Dalam pembelian hewan kurban, masyarakat harus benar-benar memperhatikan kondisi hewan dengan baik. Salah satunya hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Mengingat saat ini tengah ramai terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag RI pun akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha 2022 dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Di dalam SE tersebut dijelaskan pula tentang kriteria hewan kurban yang layak. Lalu, apa saja kriterianya?
Untuk mengetahuinya, berikut ini kriteria hewan kurban sesuai dengan syariat Islam seperti mengutip SE Kemenag No. 10/2022, Rabu (6/7/2022).
1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Cukup umur, yaitu:
a) Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b) Sapi dan kerbau minimal umu 2 (dua) tahun
c) Kambing minimal umur 1 (satu) tahun
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
a) Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
b) Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan
c) Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas
Advertisement
Aturan Lain Dalam SE Kemenag Nomor 10/2022
Di samping itu, di dalam SE tersebut dikatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik pada 11-13 Zulhijah.
Terkait proses penyembelihan, Kemenag mengimbau khususnya bagi umat Islam yang berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan atau RPH.
Jika bukan di RPH, masayrakat diimbau untuk menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.