Liputan6.com, Jakarta - Penumpang kereta api jarak jauh yang belum vaksinasi booster wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Aturan ini berlaku mulai keberangkatan pada 17 Juli 2022.
Dikutip dari siaran pers di laman resmi KAI, Minggu (10/7/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut aturan ini menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Surat edaran ini mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," jelas Joni.
Baca Juga
Advertisement
Joni mengajak calon penumpang untuk mulai vaksinasi hingga vaksin ke-3. Hal tersebut guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI kini telah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli 2022.
Simak syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mulai 17 Juli 2022:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia 6--17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
6. Pelanggan kereta api dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Advertisement
Penggunaan Masker
Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribudi berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan. "KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tutup Joni.
Layanan Tes Antigen
Dikutip dari Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI, terdapat 31 stasiun yang menyediakan layanan tes antigen di Jawa dan Sumatra. Tarif tes antigen sebesar Rp35 ribu per orang dan khusus penumpang yang telah memiliki tiket perjalanan kereta api antarkota dengan status lunas.
DAOP 1 Jakarta
Pasar Senen
Gambir
DAOP 2 Bandung
Bandung
Kiaracondong
DAOP 3 Cirebon
Cirebon
Cirebon Prujakan
Jatibarang
DAOP 4 Semarang
Semarang Tawang
Tegal
Pekalongan
DAOP 5 Purwokerto
Purwokerto
Kroya
Kutoarjo
DAOP 6 Yogyakarta
Yogyakarta
Solo Balapan
Lempuyangan
Klaten
DAOP 7 Madiun
Madiun
Blitar
Kediri
Kertosono
Tulungagung
DAOP 8 Surabaya
Surabaya Pasarturi
Surabaya Gubeng
Malang
DAOP 9 Jember
Jember
Ketapang
Divre 3 Palembang
Kertapati
Lubuklinggau
Divre 4 Tanjungkarang
Tanjungkarang
Advertisement