RUU Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR RI Sebut Masih Bahas soal Sanksi

Menurut anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jul 2022, 23:00 WIB
Politisi Partai Golkar Nurul Arifin (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi I DPR RI mengklaim akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016.

Menurut anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.

"Tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Nurul di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Wanita yang duduk sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, menegaskan, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat, sebab masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.

"Itu masih dalam perdebatan, jadi tunggu saja," kata Nurul.

Meski demikian, lanjut dia, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun 2021-2022.

"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," jelas Nurul.

Adapun, sambungnya, Komisi I DPR menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.

"Insyaallah kita mengejar tahun ini supaya kelar karena penting banget," Jelas Nurul.

 


Tinggal Sinkronisasi

Sebelumnya, DPR menyebut akan mensegerakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Komisi I DPR RI menyebut, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (5/7/2022), pembahasan RUU PDP diperpanjang. Meutya mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah,” sebutnya.

 


Sempat Tak Sepakat

Sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” jelas Meutya.

“Yang penting di UU, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data,” lanjut Legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu.

Meutya menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negara.

“Rasa aman oleh negara harus ada dalam melindungi kepemilikan individu, termasuk atas data pribadi,” tegas Meutya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya