PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Harus Karantina 5 Hari

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada saat kedatangan diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Jul 2022, 11:20 WIB
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada saat kedatangan diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Dalam hal pelaku perjalanan terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Sementara, dalam hal pelaku perjalanan terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) bagi pelaku perjalanan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

(2) bagi pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;

(3) bagi pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau

(4) bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hasil PCR

Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam hal pelaku perjalanan telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara, bagi PPLN yang hasil tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

a) apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;

 b) apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;

c) seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah. 


WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Covid-19 Skema Gotong Royong

Dua warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan tekanan darah sebelum menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA

Pemerintah menerapkan aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk perjalanan dengan transportasi udara. WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan vaksin di Indonesia melalui skema program atau gotong royong.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

“WNA pelaku perjalanan yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE tersebut.

Kewajiban itu ditegaskan pada poin a, yaitu pelaku perjalanan luar negeri diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi covid-19.

PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

WNI pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di pintu masuk perjalanan luar negeri, setelah dilakukan pemeriksaan gejala di pintu masuk saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari-4 karantina dengan hasil negatif.


Pengecualian

Seorang wanita menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Namun, kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada:

a) pelaku perjalanan (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

b) pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun; dan

c) pelaku perjalanan yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate,

d) pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19.  

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya