7 Kawanan Geng Motor di Banyuwangi Diringkus Polisi, 4 Lainnya Masih Buron

Mille menjelaskan, kronologi pengeroyokan disertai perampasan itu terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Jul 2022, 00:04 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan kornologis pengeroyokan 3 pemuda oleh para tersanga dalam Perss Confrence di Mapolresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi membekuk kawanan geng motor yang mengeroyok tiga pemuda di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Sedikitnya ada sebelas pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi mengamankan tujuh tersangka, empat orang sisanya masih buron.

Tersangka berhasil diamankan diantaranya adalah GM (19) dan AOH (15), MA (19), XF (16), AOS (16), FR (15), ZF (16). Para tersangka sebagian berdomisili di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, mereka diduga adalah pelaku pengeroyokan tiga pemuda yakni PA (19), VD (18), dan MS (16) Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sambimulyo Banyuwangi.

"Jumlah tersangka yang berhasil unit Resmob Polresta Banyuwangi berjumlah tujuh orang. Empat anak di antaranya anak dibawah umur dan empat lagi masih buron," kata Kombes Pol Mille, Senin (11/7/2022).

Mille menjelaskan, kronologi pengeroyokan disertai perampasan itu terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu.

Korban mengendarai motor dan berboncengan tiga hendak keluar dari RTH Benculuk, Kecamatan Cluring.

"Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal," ujarnya.

Setiba di Jalan Raya Desa Benculuk, para pelaku ini menghentikan laju kendaraan korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban. 


Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa (Tengah) menunjukan barang bukti yang digunakan untuk pengeroyokan 3 pemuda di Banyuwangi oleh tersangka (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Ketiga korban dikeroyok dengan membabi buta menggunakan tangan dan kaki. Menurut korban berisial PA, ada salah satu pelaku yang memukul kepalanya dengan menggunakan besi.

Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di dalam tas pun turut dirampas.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cluring. Sampai akhirnya pada kamis pagi pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

 

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya