Liputan6.com, Jakarta - Komika perempuan Malaysia sedang jadi perbincangan usai penampilannya di sebuah klub komedi viral di media sosial. Perempuan tersebut membuka hijab dan pakaiannya saat tampil melawak di panggung stand up comedy.
Kabar terbarunya, kepolisian Malaysia akhirnya menahan perempuan tersebut setelah melakukan penyelidikan. Melansir laman mStar, Minggu, 10 Juli 2022, komika bernama Siti Am*r* binti Abdullah itu ditahan pihak kepolisian selama tiga hari untuk lebih memudahkan penyelidikan.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka sementara ini ditahan selama tiga hari di ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Brickfields," kata Datuk Noorsiah Modh Saaduddin dari Polis Diraja Malaysia (PDRM). Sehari setelah videonya viral dan mendapat banyak kecaman, Siti kembali mengunggah video terbaru.
Seperti tidak terpengaruh dengan kontroversi seputar dirinya, ia membagikan video singkat tentang dirinya yang sepertinya bakal kembali bikin heboh. "Saya membuat video ini karena ramai yang ingin tahu sedikit tentang diri saya," ujarnya membeli alasan membuat video tersebut.
Dalam video berdurasi dua menit lebih itu, perempuan menyebut dirinya sebagai Amy. Bukan itu saja, ia bahkan mengaku sudah menikah tapi punya delapan orang pacar, namun tidak merinci lebih lanjut mengenai statusnya itu.
Sebelumnya, Siti juga sempat membagikan video lain pada Sabtu, 9 Juli 2022 bersama teman lelakinya bernama Alex. Dalam video yang tayang secara live itu, Alex mengatakan akan memeluk Islam dan menikahi Siti.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Klub Komedi
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Siti alias Amy mengenai status Alex dan apakah benar pria itu akan menikahinya sementara Siti mengaku sudah menikah. Kehebohan yang dibuat Siti bermula setelah beredar sebuah unggahan di Facebook yang menunjukkan dirinya berpakaian sopan dalam balutan baju kurung dan hijab yang dikritik karena diduga menghina citra Islam.
Dikutip dari mStar, Minggu, 10 Juli 2022, insiden ini diduga terjadi di sebuah klub komedi di ibu kota tempat perempuan itu tampil dalam pertunjukan komedi. Usai memperkenalkan diri sebagai pemeluk agama Islam dan telah menghafal 15 ayat Al-Qur'an, ia kemudian secara spontan membuka kancing bajunya hingga setengah telanjang di depan hadirin.
"Halo dan Assalamualaikum semuanya. Nama saya Siti Am*r* binti Abdullah. Saya dari Kuala Kangsar, Perak. Saya Melayu dan Muslim dan saya telah menghafal 15 ayat Al-Qur'an. Tapi sebentar," katanya dalam video 54 detik sebelum memasang kembali pengeras suara lalu membuka pakaiannya.
Advertisement
Menghina Diri Sendiri
Seperti keterangan video yang ditulis sebagai 'acara menghina Islam', tindakan tak senonoh perempuan itu mendapat sorakan dari penonton di sana. Sementara pendakwah Firdaus Wong Wai Hung juga membagikan unggahan melalui tangkapan layar WhatsApp di Facebook menyebut tindakan perempuan itu tidak menghina Islam, melainkan menghina dirinya sendiri.
"Seorang teman mengunggah klip 54 detik dengan judul "peristiwa yang menghina Islam" yang diduga terjadi di sebuah klub komedi di TTDI. Perempuan itu memasang mic dan mulai melepas hijab dan baju kurungnya hingga penonton mulai bersorak," tulisnya.
Firdaus Wong Wai Hung melanjutkan, "Jujur, jika benar perempuan itu Melayu dan Muslim dan telah menghafal 15 ayat Al-Qur'an seperti yang disebut dalam video, dia sebenarnya menghina dirinya sendiri dan bukan menghina Islam. Setelah Islam memuliakan dirinya dengan berpakaian sopan dan menutupi auratnya, dia menghina dirinya sendiri dengan membuka pakaian di depan umum."
Usai video tersebut viral, pihak klub komedi pun telah buka suara. Mereka mengecam keras penampilan komika perempuan tersebut di panggung mereka. Mereka juga mengaku telah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian.
Penistaan Agama
The Federal Territories Islamic Religious Departemen (JAWI) melakukan penyelidikan terhadap video dan aksi komika tersebut. Direktur JAWI, Datuk Mohd Ajib Ismail, mengatakan lembaganya mencatat video viral tersebut dan penyelidikan awal telah dilakukan.
Menurut Ismail, di bawah Bagian 7 Undang-undang Pelanggaran Pidana Syariah (Wilayah Federal) 1997 (UU 559), yang berkaitan dengan menghina atau menyebabkan penghinaan terhadap Islam, adalah pelanggaran, dan bisa didenda maksimal 3.000 ringgit Malaysia atau dipenjara tidak lebih dari dua tahun, atau keduanya bila terbukti bersalah.
Menyusul unggahan Firdaus di Facebook, perempuan tersebut dikritik habis-habisan oleh warganet dan menyebut itu adalah tindakan penistaan agama. Warganet menyebut perempuan itu terang-terangan meremehkan martabat orangtua dan harga dirinya di depan semua orang Malaysia.
"Kasihan orangtuanya, saudara, kakek-nenek yang tidak bersalah di Kuala Kangsar. Mereka pasti sangat malu," tulis seorang warganet. "Ya, dia yang memilih untuk dipermalukan setelah ini dengan tindakan dan pilihannya sendiri. Ia merendahkan dirinya dengan kehendaknya sendiri. Nauzubillah," tambah warganet lain.
Baca Juga
Advertisement