Komisi III DPR: Pengganti Lili Pintauli Bisa Nama Baru, kalau Calon Lama Tidak Penuhi Persyaratan

Adis menyebut calon usulan pemerintah bisa berasal dari daftar calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam seleksi sebelumnya, atau calon baru.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jul 2022, 14:51 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah itu. Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyatakan mekanisme penggantian Lili adalah pemerintah mengusulkan nama pengganti ke DPR.

"Pemerintah mengusulkan nama pengganti nya ke DPR, kemudian DPR melakukan Fit & proper terhadap calon penggantinya,” kata Adies saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Adis menyebut calon usulan pemerintah bisa berasal dari daftar calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam seleksi sebelumnya, atau calon baru.

"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kalau dari daftar 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru,” kata Adies.

Adies menyebut nama baru bisa saja dipilih apabila calon lama tidak lolos fit proper test Komisi III. “Bisa saja (nama baru), kalau nama lama tidak ada yang memenuhi persyaratan,” pungkas Adies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menyatakan, penggantian posisi Lili kursi pimpinan DPR telah di atur dalam UU No. 19 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri, sesuai UU No. 19 Tahun 2019,” kata Pangeran saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

 

 

Pasal yang Atur Pemilihan Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri dari KPK. (Liputan6.com)

Adapun pada pasal 33 UU No.19 Tahun 2019 sebagai berikut:

 

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud padaayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

 

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan

 

Sementara itu, dari hasil pansel Komisi III, hasil voting pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut: 

1. Firli Bahuri: 56 suara.

2. Alexander Marwata: 53

3. Nurul Ghufron: 51

4. Nawawi Pomolango: 50

5. Lili Pintauli Siregar: 44

6. Sigit Danang Joyo: 19

7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7

8. I Nyoman Wara: 0

9. Johanes Tanak: 0

10. Robby Arya Brata: 0

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya