FOTO: Dewas Hentikan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. Lili resmi terhitung dari surat pemberhentian Lili yang dikeluarkan Jokowi.

oleh Johan Fatzry diperbarui 11 Jul 2022, 16:00 WIB
Dewas Hentikan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. Lili resmi terhitung dari surat pemberhentian Lili yang dikeluarkan Jokowi.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketiga kanan) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) berbincang usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) berbincang usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Salah satu alasan gugurnya sidang karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya