Liputan6.com, Jombang - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur pada 7 Juli 2022 lalu. Tindakan itu dilakukan setalah MSAT (42) salah satu pemimpinan pesantren mejadi DPO kasus pencabulan terhadap santri.
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin meminta agar izin operasional pesantren Shiddiqiyyah dicabut pembekuannya. Dia mengaku mendapatkan banyak permintaan dari wali santri dan pengurus pesantren agar pesantren itu kembali diizinkan beroperasi.
"Membaca permintaan wali santri dan pengurus Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali agar masa depan para santri tertangani," tulis Cak Imin di akun Twitternya, Senin (11/07/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dia menilai kasus dugaan pencabulan MSAT sebagai kasus pidana personal, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup izin operasional pesantren. Menurutnya, disana ada nasib ribuan santri yang tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang terjadi.
"Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah," tambah kata Cak Imin.
Sebelumnya, Ditpdpontren Kementerian Agama, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyah telah dibekukan karena MSAT terlibat kasus pencabulan. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
""Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono, Kamis (07/07/22) lalu.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.