Korea Selatan Bersiap Hadapi Gelombang Baru COVID-19

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berpesan ke perdana menteri untuk bersiap melawan COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Jul 2022, 19:29 WIB
Orang-orang yang mengenakan masker sebagai tindakan pencegahan terhadap virus corona COVID-19 mengambil gambar bunga sakura yang mekar penuh di sebuah taman di Seoul, Korea Selatan, Jumat (8/4/2022). (AP Photo/Ahn Young-joon)

Liputan6.com, Seoul - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol sedang bersiap untuk melawan lonjakan kasus COVID-19. Perintah pun diberikan kepada Perdana Menteri Han Duck Soo untuk melakukan persiapan yang bersifat ilmiah.

Dilaporkan Yonhap, Senin (11/7/2022), PM Han diminta untuk melakukan persiapan yang menyeluruh untuk menghadapi COVID-19, serta memperhatikan harga konsumen dan reformasi regulasi.

"Presiden Yoon mendiskusikan situasi COVID-19 terbaru dengan Perdana Menteri Han, dan mendorong pemerintah, dengan perdana menteri di posisi sentral, untuk bersiap secara menyeluruh untuk kebangkitan COVID-19," ujar juru bicara kepresidenan Kang In Sun.

Lebih lanjut, Presiden Yoon Suk Yeol meminta agar perubahan-perubahan panduan anti-virus harus dijelaskan dengan detail bagi masyarakat yang mencoba memahaminya.

PM Han berkata berusaha untuk mengamankan lebih banyak kasur di rumah sakit dan memperluas suntikan booster untuk bertahan melawan peningkatan COVID-19. PM memberitahu presiden bahwa ada ancaman lonjakan COVID-19 di Korea Selatan pada musim panas.

Menurut data Kementerian Kesehatan Korea Selatan, kasus harian mencapai 12.693 pada 11 Juli 2022. Rata-rata mingguan ada 18.388 baru dan 12 meninggal.

Kasus di Seoul ada 20 persen, Provinsi Gyeonggi mencatat 27,2 persen, namun 46 persen kasus berasal dari luar wilayah itu, termasuk di Busan.

Kematian paling banyak akibat COVID-19 adalah pasien berusia 70 tahun ke atas, yakni 81 persen dari total kematian. Selama pandemi, Korea Selatan mencatat 24.661 kematian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jokowi Ajak Masyarakat Gunakan Masker Lagi

Sejumlah warga bersantai di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat untuk terus memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Bukan cuma di dalam ruangan tapi saat berada di luar ruangan juga harus pakai masker selama pandemi COVID-19.

Hal ini Jokowi sampaikan usai sholat Idul Adha di Masjid Istiqlal Jakarta, pada Minggu, 10 Juli 2022 pagi. 

"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, COVID-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," kata Jokowi.

Penggunaaan masker dengan tepat dan disiplin harus dilakukan terutama pada kota-kota dengan interaksi tinggi.

Hal ini semata-mata guna menekan pencegahan virus SARS-CoV-2 yang mau tak mau masih ada di sekitar kita.

Sikap disiplin dan kehati-hatian ini merupakan upaya bersama agar penularan tidak makin banyak. Apalagi BA.4 dan BA.5 yang sudah mendominasi penularan COVID-19 di RI memiliki karakter mudah menular.

"Kita harus hati-hati, kita harus tetap waspada. Faktanya COVID-19 masih ada." 

"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegasnya. 

Selain protokol kesehatan, ia juga mengingatkan masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi untuk segera mendatangi puskesmas atau sentra vaksinasi. Lalu, segera juga mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster.

"Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster karena memang ini diperlukan," tuturnya.


Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Ganti Masker Tiap 4 Jam Sekali

Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Pemerintah menyiapkan langkah implementasi prokes 3M, implementasi surveilans 3T, percepatan vaksinasi dan persiapan fasilitas rumah sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan dalam negeri terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan baru ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Salah protokol yang patut dicermati, terkait pengenaan masker medis sebagai syarat perjalanan dalam negeri. 

Mengutip SE 21/2022, Sabtu (9/7), setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Antara lain, berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Pelaku perjalanan dalam negeri pun harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain penggunaan masker, tiap individu juga diarahkan untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Aturan social distancing diterapkan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.

Selama di area pelayanan publik, pelaku perjalanan juga dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon. Ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.


Satgas COVID-19 Mohon Komitmen Masyarakat Tetap Pakai Masker Ketika Sakit dan Berkerumun

Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Indonesia saat ini tengah mengalami kenaikan kasus COVID-19 akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Diperkirakan, puncaknya akan terjadi pada minggu kedua atau ketiga bulan Juli.

Kenaikan kasus tersebut juga bisa terlihat dari penambahan kasus harian COVID-19 yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Senin, 4 Juli 2022, penambahan kasus harian COVID-19 ada sebanyak 1.434 kasus.

Sedangkan dalam tiga minggu terakhir, kasus harian COVID-19 di Indonesia pun sempat berkali-kali melewati angka dua ribu per harinya. Tepatnya pada tanggal 24 hingga 30 Juni dan 1 Juli 2022.

Namun seperti yang diketahui, aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk lepas masker di luar ruangan juga masih berlaku. Hal ini pun telah dikonfirmasi lebih lanjut oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 RI, Prof Wiku Adisasmito.

"Sejauh ini tidak ada perubahan aturan namun kami tetap mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati. Dimohon komitmennya juga untuk saling menjaga yaitu memakai masker saat sakit dan saat berkerumun," ujar Wiku melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Selasa (5/7).

Wiku menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih terus untuk berupaya mengendalikan kasus COVID-19. Ia pun berharap kenaikan kasus yang diprediksikan akibat Omicron BA.4 dan BA.5 tidak terjadi secara signifikan.

"Indonesia saat ini masih terus berupaya mengendalikan kondisi kasus COVID-19. Kita berharap bersama, tren kenaikan kasus tidak terjadi signifikan," kata Wiku.

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya