Jerinx SID Dipastikan Menghirup Udara Bebas pada Akhir Juli 2022

Jerinx SID bebas lebih cepat lantaran mendapat pembebasan bersyarat atas vonis 1 tahun penjara

oleh Sapto Purnomo diperbarui 12 Jul 2022, 09:00 WIB
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). I Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Aryastina alias Jerinx SID terdakwa kasus ancaman dan kekerasan atas laporan Adam Deni yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, akan segera bebas.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso. Bahwa penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) akan bebas pada akhir bulan ini.

"Iya, bulan ini. Tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Jerinx bebas lebih cepat lantaran mendapat pembebasan bersyarat atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia kan ditahan bulan, kalau nggak salah Oktober. Ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan. Ya jadi sudah dua per tiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wajib Lapor

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx usai mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski bebas, Jerinx dikenakan wajib lapor sampai hukumannya benar-benar selesai sepenuhnya pada September 2022. Ia masih tetap dalam pengawasan dari pihak Lapas setelah bebas dari penjara.

"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari Lapas," kata Sugeng.


Kasus

Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengingat kembali, Jerinx tersandung dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Pria 45 tahun itu diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatannya itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan denda Rp25 juta.


Dipindahkan

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sesaat sebelum sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). I Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Awalnya Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun karena ingin dekat dengan ibunya, Jerinx meminta untuk dipindahkan di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali dan akhirnya dikabulkan.

Infografis Respons Komnas HAM dan Polisi Terkait Temuan Kerangkeng Manusia. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya