Liputan6.com, Jakarta - Skema peraturan ganjil genap di DKI Jakarta. Tak seluruh ruas jalan, hanya sejumlah wilayah yang menerapkan aturan tersebut, termasuk pada hari ini, Selasa (12/7/2022).
Semula, hanya ada 13 titik ganjil genap Jakarta. Namun usai perluasan 13 wilayah terjadi, kini total ada 26 titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, penerapan aturan ganjil ini juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Sanksi tilang pun kini juga telah diterapkan di keseluruhan 26 wilayah titik ganjil genap Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022 lalu, usai sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pemberlakuan kembali titik gage di 26 ruas jalan tersebut juga telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap
Namun, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
Adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Bakal Permanen Saat Libur dan Akhir Pekan
Melonggarnya sejumlah aturan membuat arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat semakin meningkat ketika menjelang momen libur akhir pekan maupun hari libur nasional.
Atas kondisi tersebut, Satlantas Polres Bogor pun telah menerapkan skema ganjil genap (GaGe) di Jalur Puncak Bogor menjadi kebijakan permanen sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
"Iya (diterapkan permanen) kan sudah ada Peraturan, Menteri Perhubungannya, No 84," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana kepada Merdeka.com, Minggu 3 Juli 2022.
Menurut Ketut, aturan tersebut telah berlaku saat libur akhir pekan, mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 00.00 WIB. Sedangkan untuk hari libur nasional akan berlaku sedari H-1 pukul 14.00 WIB sampai hari libur 00.00 WIB.
"Iya bener, kan kita lihat karena masih Covid-19, perlu mengatur kendaraan dari Puncak biar tidak terlalu ramai maka diberlakukan ganjil genap," papar Ketut.
Walau belum diberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar, namun aturan yang berlaku bagi pengendara mobil maupun motor ini dirasa tetap efektif mengurai kendaraan sebelum diberlakukannya one way atau jalur satu arah.
"Sampai saat ini belum (sanksi tilang), kami masih mengimbau dan apabila ada kendaraan yang tidak sesuai akan kami putar balikkan, sampai saat ini masih begitu," ucap Ketut.
Menurut dia, untuk hari ini, Minggu siang 3 Juli 2022, pihaknya sedang membelakukan one way atau jalur satu arah guna mengurai kepadatan kendaraan pada libur akhir pekan.
"Saat ini sedang diberlakukan one way ke arah Jakarta, jadi mulai Gadog sampai dengan Pom Bensin Tugu sudah one way. Untuk Pom Bensin Tugu ke atas belum masih proses," jelas Ketut.
Dengan diberlakukannya sistem satu arah ini, maka secara otomatis aturan gage diberhentikan dahulu . Selanjutnya ganjil genap akan kembali diterapkan bila one way telah selesai.
Advertisement