Liputan6.com, Jakarta Sebagian jemaah haji melakukan tahallul atau potong rambut bagi mereka yang telah melempar jumrah di Jamarat, Mina. Di antara mereka yang bercukur rambut adalah petugas haji Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mencukur rambut petugas haji 2022 yang telah melakukan lempar jumrah aqobah. Salah seorang petugas yang dicukur adalah Mashuri Masyhuda.
Advertisement
"Ini wujud dari syukur, ini saya kira kawan-kawan ini sudah memberikan semua dedikasinya kepada seluruh jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut Sabtu 9 Juli 2022, malam.
"Kegembiraan itu melayani dengan gembira, gembira diwujudkan dengan potong rambut ini," sambung dia.
Tahallul ini banyak dilakukan petugas haji usai menyelesaikan lempar jumrah aqabah atau tawaf ifadah. Mereka memilih menggunduli rambutnya lebih awal.
"Walaupun tahallulnya telat tapi karena masih bertugas. Saya mengapresiasi dalam memberikan pelayanan dedikasinya kepada jamaah. Mudah-mudahan Allah SWT yang akan membalas semuanya," tandas Yaqut.
Tahallul bermakna mengahalalkan atau penghalalan. Dalam ibadah haji, tahallul berarti menghalalkan hal-hal yang diharamkan saat berhaji.
Artinya, segala sesuatu yang diharamkan saat berhaji, sudah diperbolehkan saat jemaah haji telah melaksanakan tahallul.
Menurut HA Tabrani Rusyan dalam bukunya, Displin Berhaji Menuju Haji Mabrur, tahallul ada dua tahap. Tahap pertama (awal) mengahalalkan sebagian dari muharramat, sedangkan tahallul kedua (tsani) mengahalalkan sebagian muhammarat lainnya.
Bebas Larangan
Tahallul awal, kata Tabrani, jemaah telah bebas dari larangan-larangan selama berihram, kecuali berhubungan suami istri. Larangan itu baru boleh dilakukan setelah tahallul tsani (tahallul kedua atau terakhir). Tahallul awal diperbolehkan setelah amalan-amalan berikut dilaksanakan oleh jemaah:
1. Melontar jumratul 'Aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah
2. Menyembelih dam bagi yang melaksanakan tamattu atau qiran
3. Bercukur atau memendekkan rambut, sedikitnya 3 helai rambut
4. Tawaf kemudian diiringi sa'i sesudah tawaf qudum belum sa'i
Jika telah mengerjakan dua dari tiga pekerjaan itu, maka halal mengerjakan sebagian muharramat yaitu sebagai berikut :
1. Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
2. Menutup kepala (bagi laki-laki)
3. Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan)
4. Memotong kuku dan rambut (jika ia belum memotongnya)
5. Memakai harum-haruman,memakai sepatu dan memakai minyak rambut.
6. Berburu dan membunuh binatang liar
Tahallul Tsani
Tahallul tsani yaitu mengerjakan satu dari tiga perkara yang belum dikerjakan pada tahallul pertama. Jika tahallul kedua telah dilaksanakan, maka halal semua muharramat haji. Sesudah itu, ia wajib melanjutkan beberapa amalan haji yang belum dikerjakan, seperti tawaf ifadah, melontar tiga jumrah, dan tawaf wada'.
Advertisement