Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Advertisement
Kepala Kejari Batu Agus Rujito mengatakan, JEP selama 30 hari tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang mengadili kasus ini.
"Jadi, kami hanya melaksanakan ketetapan dari majelis hakim tersebut," kata Agus, Senin (11/7/2022).
Agus menjelaskan surat penetapan penahanan dari majelis hakim tersebut keluar sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penjemputan terdakwa di Surabaya pukul 14.30 WIB.
Terdakwa JEP yang juga pemilik sekolah SPI Batu tersebut tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 16.48 WIB.
Sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Malang, terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan berupa tes usap COVID-19. Setelah dinyatakan negatif, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk ditahan.
“Setelah penetapan tersebut keluar, kami langsung berangkat ke Surabaya sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjemput terdakwa di rumahnya. Terdakwa kooperatif," katanya.
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu ditempatkan pada sel blok penahanan selama 30 hari bersama dengan tahanan lain tanpa ada perlakuan khusus.
Terdakwa JEP akan menjalani masa penahanan dalam sel bersama dua orang tahanan lain untuk kasus yang berbeda.
“Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain dan ada pengawasan lebih. Satu sel, biasanya dihuni tiga orang tahanan dengan kasus berbeda," katanya.
Sidang Tuntutan 20 Juli
Ia menambahkan terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu itu masih diperbolehkan dijenguk kuasa hukumnya. Namun, untuk pihak keluarga masih belum diizinkan menjenguk karena saat ini masih berada dalam situasi pandemi COVID-19.
Rencananya, terdakwa JE akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pertama, Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada satu saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.
Advertisement