Liputan6.com, Jakarta Setelah sejumlah akun gosip menyebarkan isu kasus Kekey ditutup dan Rezky Aditya disebut terbukti bukan ayah kandungnya, Wenny Ariani menyampaikan klarifikasi lewat pengacara, Ferry Aswan.
Kepada awak media, ia menyebut kabar tersebut bohong. Kasus Kekey belum ditutup. Kubu Wenny Ariani maupun suami Citra Kirana tengah menanti salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten.
Wenny Ariani juga menuding hingga kini bintang sinetron Melati Untuk Marvel dan Cinta Buta belum berkabar soal pelaksanaan tes DNA Kekey. Padahal, kabar ini yang paling ditunggu Wenny Ariani.
Baca Juga
Advertisement
“Tapi kan dari keterangan terakhir mereka pada saat konferensi pers itu mereka mengatakan bersedia melakukan tes DNA tapi sampai hari ini belum ada yang mengabari ke pihak kita. Belum ada,” kata Ferry Aswan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kali Terakhir
“Kalau kali terakhir pernyataan mereka kan, saya juga menonton. Saya juga melihat jelas di situ kuasa hukumnya Rezky bilang: Katanya akan menghubungi pihak kita. Tapi sampai sekarang enggak ada. Tidak ada yang menghubungi,” imbuhnya.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (11/7/2022), Ferry Aswan berharap kubu seberang secepatnya memberi kabar soal tes DNA Kekey agar titik cerah kasus ini segera muncul.
Advertisement
Tak Ada Pernyataan Apa pun
Menghubungi pengacara Wenny Ariani sebenarnya bukan perkara sulit. Mengingat, kuasa hukum Rezky Aditya punya nomor kontak Ferry Aswan sejak kasus Kekey bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Tidak ada pernyataan apa pun. Menghubungi kita juga tidak ada. Kalau kontak saya, ada kok mereka. Saat sidang di Pengadilan Negeri kita sering berhubungan kan, tanya untuk jam berapa hadir di sidang,” ujar Ferry Aswan tak habis pikir.
Belum Inkrah
Ia menekankan salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Banten sangat penting bagi kedua pihak. Selama salinan belum diterima, maka putusan pengadilan belum inkrah.
“Memang belum kita terima. Belum (inkrah) karena salinan resmi kan belum kami terima. Inkrah itu nanti pada saat pihak tergugat menyatakan menerima dan ingin membuktikan dengan tes DNA, itu baru inkrah. Memang prosesnya seperti itu,” pungkasnya.
Advertisement