Sidang Gugatan Praperadilan Mardani Maming Vs KPK Digelar Hari Ini

KPK telah menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2022, 09:10 WIB
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memberi keterangan kepada pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang dillayangkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar hari ini, Selasa (12/7/2022).

Sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Benar, sesuai jadwal, (persidangan dimulai) jam 10.00 WIB, pagi," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Haruno mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sidang kepada pihak Mardani Maming dan KPK. Sidang praperadilan ini akan digelar terbuka untuk umum.

"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," kata Haruno.

Untuk diketahui, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 lalu.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022.

"Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.

 


KPK Siap Hadapi Perlawanan Mardani Maming

Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rois Sunandar, Direktur PT Batulicin Enam pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Namun adik dari Bendum PBNU Mardani Maming itu mangkir dari panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Rois mangkir dengan alasan kakaknya akan melawan KPK dalam sidang praperadilan.

"Tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022). 


Adik Mardani dan 3 Saksi Kompak Mangkir

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Rois, tiga saksi lain juga mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus ini. Mereka semua memiliki alasan berbeda.

Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Endarto mangkir dengan alasan sedang menunaikan ibadah haji. Sementara pihak swasta Jimmy Budhijanto mangkir dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri.

"Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) 2013-2020, tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Ali.

Ali menyatakan tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka. Ali berharap mereka kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tutur Ali.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya