Penerapan Tarif Integrasi MRT LRT dan Transjakarta Ditargetkan Agustus 2022

Syafrin menjelaskan, keselarasan ticketing system merupakan elemen penting dalam kebijakan tarif integrasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2022, 09:18 WIB
Light Rail Transit (LRT) Jakarta melintas di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Kamis (24/3/2022). Pemprov mengusulkan penetapan tarif integrasi transportasi Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta untuk menghemat biaya perjalanan pengguna transportasi umum di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan menargetkan kebijakan tarif integrasi untuk moda transportasi MRT LRT dan Transjakarta sebesar Rp10.000, dapat diterapkan pada Agustus.

Proses saat ini adalah penyusunan dasar hukum dalam bentuk Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif integrasi.

"Paket tarif integrasi Jaklingko sedang dalam proses penyusunan Keputusan Gubernur, kita harapkan di bulan Agustus sudah bisa diluncurkan dan bisa dirasakan masyarakat manfaat dari paket tarif integrasi Jaklingko," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutip pada Selasa (12/7/2022).

Bersamaan dengan penyusunan Keputusan Gubernur, Syafrin menuturkan, Dinas Perhubungan juga menginventarisir aset masing-masing moda transportasi, MRT, LRT dan Transjakarta, untuk menghitung jumlah  jumlah bus yang ada sekaligus dan pemutakhiran terhadap prinsip ticketing system.

Syafrin menjelaskan, keselarasan ticketing system merupakan elemen penting dalam kebijakan tarif integrasi, sebab ketika pengguna melakukan tap in di armada yang telah terintegasi, jumlah saldo yang terpotong sesuai dengan kalkulasi tarif integrasi.

Perlu dipahami, bahwa tarif integrasi sebesar Rp10.000 merupakan tarif maksimal. Skema pemotongan tarif yaitu, saat penumpang tap in pada halte moda transportasi pertama akan dikenakan biaya boarding sebesar Rp2.500. Kemudian, tarif untuk per kilometer dikenakan biaya Rp250. Tarif integrasi berlaku selama 3 jam.  Di atas dari 3 jam, penumpang akan membayar tarif normal.

 


Rekomendasi Komisi B DPRD

Penumpang saat menaiki LRT di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022). Pemprov mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta terkait penetapan tarif integrasi transportasi Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta sebesar Rp 10.000 (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut rekomendasi Komisi B terkait rekomendasi tarif integrasi;

Pertama, menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT LRT dan MRT Jakarta, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B.

Kedua, tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal.

Ketiga, jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta.

Keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta yang terdiri dari; PNS DKI, penisunan DKI, pegawai kontrak DKI, penerima KJP, karyawan swasta tertentu, penguni rumah susun , KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI , pormis, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid, PAUD, jumantik, tim penggerak (PKK), dan koster gereja.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya