Indikator Politik: Mayoritas Masyarakat Mengaku Lebih Mudah Beli Minyak Goreng usai Mafia CPO Terungkap

Temuan Indikator Politik Indonesia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung turut membantu menurunkan harga minyak goreng.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2022, 09:24 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung, tak hanya berdampak pada terbongkarnya dugaan mafia. 

Lebih dari itu, pengusutan perkara ini turut membuat ketersediaan stok minyak goreng yang semula langka menjadi tersedia. Temuan Indikator Politik Indonesia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung turut membantu menurunkan harga minyak goreng. 

"Mayoritas masyarakat merasa setelah dilakukan penegakan hukum oleh Kejagung, akses untuk membeli minyak goreng semakin mudah. Bahkan, harganya semakin turun,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei nasional bertajuk Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi secara virtual, Senin (11/7/2022).

Survei dilakukan dalam rentang 16-24 Juni 2022, dengan menempatkan sampel mencapai 1.200 responden. Margin kesalahan survei diperkirakan sebesar 2,9 persen, dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Hingga Juni 2022, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 5 tersangka dalam pengusutan perkara. Kelimanya yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, mantan anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, sebanyak 83,7 persen warga mengaku sulit menemukan minyak goreng sebelum penegakan hukum dilakukan Kejaksaan Agung, atau pada periode April 2022.

Memasuki bulan Juni, angkanya menurun menjadi 71,6 persen. Hal serupa juga terkait harga. Setelah dilakukan penyidikan, harga minyak goreng berangsur turun. 

 


Dukungan bagi Kejaksaan

Pedagang melakukan scan KTP pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (03/06/2022). Paska dicabutnya kebijakan subsidi minyak goreng curah, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 ktp untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp 14.000/liter. (merdeka.com/Arie Basuki)

 

Pada survei 14 April sampai 19 April 2022, Indikator juga mencatat sebanyak 73 persen responden mengetahui minyak goreng langka karena minyak goreng lebih banyak diekspor ke luar negeri. Sebanyak 86 persen masyarakat lebih juga yakin kelangkaan minyak goreng karena ulah para mafia.

"Hal ini yang menjelaskan mengapa kemudian dukungan publik sangat besar diberikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memerangi mafia minyak goreng, yang kemudian berkorelasi dengan peningkatan kepuasan terhadap presiden,” jelas Burhanuddin.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya