Kunjungan Tatap Muka Perdana Lapas IIA Cikarang Bekasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang Bekasi kembali membuka kunjungan tatap muka bagi warga binaan, baik narapidana maupun tahanan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 12 Jul 2022, 11:05 WIB
Seorang warga binaan tak kuasa melepas rindu kepada keluarga saat kunjungan tatap muka perdana Lapas Cikarang Bekasi, Senin (11/7/2022) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang Bekasi kembali membuka kunjungan tatap muka bagi warga binaan, baik narapidana maupun tahanan. Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

"Ini adalah perdana kita kembali membuka layanan kunjungan tatap muka setelah selama kurang lebih dua tahun Lapas Cikarang tidak membuka layanan kunjungan secara tatap muka dikarenakan pandemi Covid-19," kata Kalapas Cikarang, Veri Johannes, dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, kunjungan tatap muka masih bersifat terbatas. Hanya keluarga inti dari warga binaan saja yang diperkenankan berkunjung ke dalam lapas.

"Yang boleh berkunjungan hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami/istri, anak, adik kandung dan kakak kandung," ujarnya.

Veri juga menekankan agar protokol kesehatan diterapkan selama jam berkunjung. Ia meminta para petugas lapas senantiasa memberikan pelayanan terbaik saat berlangsungnya kunjungan tatap muka.

"Saya minta semua harus terus berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan, selalu memberikan pelayanan dengan ramah, senantiasa senyum, sapa dan salam," imbuhnya.

"Serta katakan "tidak" bagi mereka (pengunjung) yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan kunjungan tatap muka. Dan tidak hanya itu, kita berikan juga penjelasan yang baik dan sederhana sehingga mudah dipahami," tegasnya.


Bawa Identitas

Veri menjelaskan, pihak keluarga yang ingin berkunjung ke lapas, wajib membawa identitas asli seperti KTP/Kartu Keluarga/SIM dan sudah vaksin lengkap. Jika masih belum lengkap, maka wajib menunjukkan surat rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

"Khusus tahanan, keluarga yang akan berkunjung wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahan," paparnya.

Adapun jadwal kunjungan tatap muka berlaku setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu, mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Karena masih bersifat terbatas, warga binaan hanya bisa dikunjungi sekali dalam seminggu.

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya