R Kelly Tunangan dengan Wanita yang Diduga Korban, Sang Kekasih Minta Keringanan dari Hakim

Joycelyn menegaskan kepada hakim, bahwa posisinya bukanlah korban R Kelly, seperti yang disuarakan selama ini.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 12 Jul 2022, 14:20 WIB
Joycelyn menegaskan kepada hakim, bahwa posisinya bukanlah korban R Kelly, seperti yang disuarakan selama ini. (AP Photo/Nam Y. Huh, File)

Liputan6.com, Los Angeles - Sebuah kejutan datang dari kasus penyanyi R Kelly. Pria yang baru mendapat vonis bui 30 tahun ini ternyata memiliki tunangan. Dilansir dari Entertainment Weekly, informasi ini bikin geger karena wanita tersebut adalah Joycelyn Savage, yang sebelumnya diduga sebagai korban pria bernama asli Robert Sylvester Kelly tersebut.

Joycelyn diketahui mengirim surat kepada hakim pada 13 Juni lalu, atau sebelum R Kelly menerima vonis tiga dasawarsa tersebut.

“Nama saya adalah Joycelyn Savage dan saya adalah tunangan Robert Kelly,” tulisnya dalam surat tersebut.

Tak hanya mengungkapkan jati dirinya, wanita juga ini meminta hakim memberikan keringanan untuk pria yang rencananya akan menikahinya ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bersikeras Bukan Korban

R Kelly dalam persidangan. (Antonio Perez/Chicago Tribune via AP, Pool, File)

Joycelyn menegaskan kepada hakim, bahwa posisinya bukanlah korban R Kelly, seperti yang disuarakan selama ini.

“Saya menulis surat ini untuk mendukung Robert sebelum vonis, saya juga ingin menjelaskan kepada pengadilan bahwa saya bukan korban seperti yang digambarkan pemerintah,” kata dia.


Beberapa Kali Membela

R Kelly dalam persidangan. (Antonio Perez/Chicago Tribune via AP, Pool, File)

Menurut catatan Entertainment Weekly, Joycelyn Savage memang beberapa kali membela R Kelly secara terbuka. Salah satunya dalam wawancara dengan Gayle King dari CBS News pada 2019 lalu. Ia hadir bersama kekasih R Kelly saat itu, Azriel Clary.

Keduanya membantah anggapan bahwa mereka disekap oleh pelantun “I Believe I Can Fly” ini. Mereka bahkan menudung tuduhan tersebut adalah upaya orangtua mereka untuk memeras sang penyanyi.


Perdagangan Seks

Seperti diketahui, R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus perdagangan seks yang menimpanya.Tak cuma itu, ia juga dikenakan pemantauan selama lima tahun setelah bebas, dan membayar denda 100 ribu dolar AS, atau sekitar 1.4 miliar rupiah.

Vonis ini jatuh setelah sembilan bulan lalu juri menyatakan pria 55 tahun tersebut  bersalah dalam sembilan dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Beberapa di antaranya adalah pemerasan, penyuapan, pemaksaan, bujukan, dan perdagangan seks.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya