Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan intruksi presiden (Inpres) terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik, khususnya di lingkungan pemerintah, daerah, TNI, dan Polri.
Penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air memang terus didorong, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, mengejar netralitas karbon, serta menekan impor bahan bakar minyak (BBM).
Advertisement
"Sebentar lagi, pemerintah menyiapkan inpres, untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di lingkunagn pemerintah, TNI, dan Polri," jelas Moeldoko, saat ditemui di sela-sela konferensi pers pameran kendaraan listrik PEVS 2022, di Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2022).
Lanjut Moeldoko, Inpres percepatan penggunaan kendaraan listrik ini, nantinya bakal diikuti oleh prosedur yang akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Menteri perhubungan membuat protap ke sana, bagaimanan nanti khususnya di lingkungan pemerintah, diwajibkan menggunakan mobil listrik. Kapan? Sedang dipersiapkan, konsepnya (inpres) sudah jadi, tinggal menunggu presiden," tambah Moeldoko.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penerapan
Langkah tersebut, memang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Sementara itu, dalam penerapan wajib mobil listrik di lingkungan pemerintah, daerah, TNI dan Polri ini akan menggunakan sistem yang yang berbeda-beda.
"Bisa saja itu konsepnya sewa. Seperti Kementerian Perhubungan sekarang sewa dulu dari merek tertentu. Jika produksi dalam negeri sudah kuat, bisa juga (menggunakan mobil listrik produksi dalam negeri). Penerapannya tapi bertahap, dari tahun lama dulu dan lama-lama akan terjadi transisi," pungkasnya.
Advertisement