Liputan6.com, Los Angeles - Joycelyn Savage, wanita yang selama ini dianggap sebagai terduga korban R Kelly, membuat pengakuan mengejutkan. Dalam sebuah surat yang ditujukan untuk hakim pengadilan yang menangani kasus sang pelantun “I Believe I Can Fly” ini, ia menyatakan dirinya memiliki hubungan khusus dengan R Kelly.
“Nama saya adalah Joycelyn Savage dan saya adalah tunangan Robert Kelly,” tulisnya dalam surat tersebut, seperti diwartakan E! News dan Entertainment Weekly, Selasa (12/7/2022).
Surat yang baru terungkap ke publik ini, ditulis oleh Joycelyn pada 13 Juni lalu, sebelum R Kelly divonis 3 dasawarsa atas kasus perdagangan seks yang menjeratnya.
Dalam suratnya, Joycelyn menegaskan bahwa dirinya bukan korban R Kelly, dan ia juga meminta agar vonis yang diberikan kepada sang penyanyi diringankan.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sebut Dirinya Bukan Korban
“Saya menulis surat ini untuk mendukung Robert sebelum vonis, saya juga ingin menjelaskan kepada pengadilan bahwa saya bukan korban seperti yang digambarkan pemerintah,” kata wanita 26 tahun tersebut.
Ia bahkan menyebut penyanyi 55 tahun itu adalah sosok yang sangat istimewa.
“Hubungan saya dengan Robert sungguh luar biasa. Dia adalah hal terbaik yang pernah terjadi kepadaku. Kami memiliki hubungan yang sangat istimewa dan cinta kami begitu dalam,” kata dia.
Advertisement
Akan Selalu Dukung R Kelly
Joycelyn mengatakan bahwa ia akan selalu mendukung R Kelly, atas dasar cinta.
“Ia bukan monster seperti yang dideskripsikan pemerintah. Robert yang kukenal adalah sosok yang sangat manis, lembut, dan baik,” tuturnya. Joycelyn menyebutkan bahwa tuduhan terkait dirinya maupun wanita lain yang ditudingkan kepada sang tunangan, adalah tidak benar.
30 Tahun Penjara
Seperti diketahui, R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus perdagangan seks yang menimpanya.Tak cuma itu, ia juga dikenakan pemantauan selama lima tahun setelah bebas, dan membayar denda 100 ribu dolar AS, atau sekitar 1.4 miliar rupiah.
Vonis ini jatuh setelah juri menyatakan pria 55 tahun tersebut bersalah dalam sembilan dakwaan yang dijeratkan kepadanya pada September 2021. Beberapa di antaranya adalah pemerasan, penyuapan, pemaksaan, bujukan, dan perdagangan seks.
Advertisement