Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri bekerja profesional dan transaparan menangani kasus adu tembak antar personel yang merupakan anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya bersitegang di rumah pejabat Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
"Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Dua anggota yang terlibat baku tembak adalah Brigadir J dan Bharada E, yang kemudian menewaskan Brigadir J. Sementara Bharada E disebut dalam posisi membela diri dan menolong istri Irjen Ferdy Sambo yang mengalami pelecehan.
"Kompolnas akan terus memantau proses pemeriksaan kasus ini untuk dapat memastikan Polri profesional dan mandiri," jelas Poengky.
Dia mengatakan, kasus tersebut diduga terjadi lantaran dipicu oleh pelecehan dan ancaman kekerasan yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo. Perkara itu pun dinilainya masuk dalam pelecehan dengan kategori kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal. Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," Poengky menandaskan.
Diminta Transparan Soal Sumber Senjata
Sebelumnya, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan Polri harus mengusutnya secara transparan, khususnya soal sumber senjata.
"Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri,” kata Khairul Fahmi dalam saat dikonfirmasi Selasa, (12/7/2022).
Menurut Khairul, sesuai aturan Kapolri seorang anggota Polri yang berpangkat Tamtama seharusnya tidak dilengkapi senjata pistol, namun senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.
"Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku? darimana asal senjata dan lain-lain,” tanya Khairul.
"Makanya patut dipertanyakan sebagai apa di rumah dinas Kadivpropam? Kalaupun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian?,” heran Khairul.
Advertisement