Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi menangkap tujuh orang kawanan geng motor meresahkan warga Banyuwangi. Empat di antaranya adalah anak dibawah umur.
Keempat pelaku di bawah umur tersebut adalah EF (16) dan AOS (15) asal Kecamatan Muncar serta FR (15) dan ZF (16) asal Kecamatan Srono.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobranapraja mengatakan, hukuman empat pelaku begal di bawah umur dilakukan dengan menerapkan sistem peradilan anak.
“Artinya, mereka mendapat perlakuan khusus selama proses penyidikan hingga persidangan,” katanya, di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (12/7/2022).
Agus menambahkan, pihaknya sudah mendahulukan penyerahan berkas keempat pelaku tersebut dan kasusnya akan disidangkan terlebih dahulu.
Sementara selama proses penyidikan, mereka didampingi tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember.
Disebutkan, keanggotaan mereka terorganisir membentuk satu komunitas yang sudah melakukan aksi yang sama pada tiga lokasi. Mereka melakukan perampasan disertai dengan pengeroyokan.
“Kami belum bisa menyebut komunitas mereka sebagai geng motor secara definitif ya, tapi mereka adalah anak-anak muda yang semacam membangun eksistensi supaya keberadaannya ditakuti,” ungkapnya.
Pengeroyokan
Sebelumnya, polisi membekuk kawanan geng motor yang mengeroyok tiga pemuda di Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Sedikitnya ada sebelas pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi sudah mengamankan tujuh tersangka, empat orang sisanya masih buron.
Tersangka berhasil diamankan diantaranya adalah GM (19) dan AOH (15), MA (19), XF (16), AOS (16), FR (15), ZF (16). Para tersangka sebagian berdomisili di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, mereka diduga adalah pelaku pengeroyokan tiga pemuda yakni PA (19), VD (18), dan MS (16) Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sambimulyo Banyuwangi.
Advertisement