Liputan6.com, Bondowoso Polisi menggerebek judi sabung ayam di Dusun Bunder, Kelurahan Pancoran, Bondowoso. Selain mengamankan satu pelaku judi, polisi mengamankan sejumlah motor milik pelaku, di antaranya yang berpelat nomor polisi merah.
Advertisement
"Ini upaya kami memberantas penyakit masyarakat, di mana beberapa melaporkan ke kami dan merasa resah adanya arena perjudian di lingkungannya," ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Selasa (12/7/2022).
Agus menjelaskan, judi sabung ayam dilakukan beberapa orang, dengan para pejudi membuat taruhan saling mengadu ayam. Bandar judi akan mengumpulkan taruhan yang diikuti oleh para pejudi.
"Modus pelaku adalah dengan mengadu ayam yang dipagari terpal untuk dibuat taruhan, di mana taruhan ini nanti ada yang menghimpun uang petaruh. Jika salah atau ayam yang diadu lari keluar ring, maka petaruh yang menjagokan ayam tersebut dinyatakan kalah," ujarnya.
Saat polisi datang, para petaruh kocar-kacir melarikan diri. Namun, ada satu pejudi dengan inisial HMD (29) warga Desa Sukowiryo, Bondowoso, yang berhasil ditangkap.
"Lainnya melarikan diri, selain itu beberapa barang bukti juga kami sita dari lokasi perjudian," ujarnya.
Amankan Barang Bukti
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan ada empat ekor ayam aduan, enam buah kiso (kurungan kecil) ayam, lima kurungan ayam, satu alas spon galangan warna cokelat, satu spon galangan warna merah dan hitam, satu jam dinding, dua lembar kardus rekapan penombok atau yang taruhan dan beberapa unit motor.
“Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku sabung ayam, dan saat ini seluruh barang bukti kita amankan di Mapolres Bondowoso,” pungkas Agus.
Advertisement