Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami insiden adu tembak dua anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Penembakan ini melibatkan dua anggota Polri yakni Bharada E dan Brigadir J. Dalam kasus ini, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak dan diduga sayatan.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Budhi, penyidik belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Bharada E melakukan tindak pidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Budhi menerangkan, penyidik mengedepankan scientific crime investigation untuk mengusut kasus adu tembak dua polisi ini. Budhi menyebut acuannya adalah Pasal 184 KUHAP.
Diuraikan ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, dan petunjuk serta keterangan terdakwa.
"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHP tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah di dekat tangga di sebuah rumah pada Jumat (8/7/2022) sekira 17.00 WIB. Ada barang bukti berupa senjata, selonsong serta proyektil peluru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menyebut, peristiwa ini diawali dari pelecehan sekual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri dari Kadiv Propam. Tak cuma itu, Brigadir J juga disebut menodongkan menggunakan pistol ke kepala istri Kadiv Propam.
Aksi Brigadir J diketahui oleh Bharada RE yang juga berada di dalam rumah. Bharada RE bertanya baik-baik apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J, namun tak dijawab Brigadir J malah melepakan tembakan.
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Adu Tembak Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam rangka mengusut tuntas kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dia memastikan penanganan perkara tersebut akan objektif dan transparan.
"Kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, tim khusus yang dibentuk dari unsur Polri, Komnas HAM, juga Kompolnas, akan turut mengeluarkan rekomendasi dalam menentukan arah kebijakan penanganan kasus tersebut ke depannya.
"Untuk menindaklanjuti terkait hal-hal yang mungkin bisa kita dapatkan, untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada. Tentunya kita tidak menutup kalau ada laporan dari sisi lain, namun semuanya ini tentunya harus kita telaah, cermati, dan kita tangani secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, penyidikan, sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime," jelas Listyo.
Advertisement
Kapolri Jamin Pengusutan Secara Transparan
Perlindungan terhadap saksi dan korban, lanjut dia, tidak ketinggalan menjadi perhatian. Pedoman scientific crime investigation pastinya harus dijaga, dipenuhi, termasuk juga soal kaidah HAM dan taat Undang-Undang.
"Yang pasti, penanganan kita akan laksanakan secara serius dengan diawasi tim yang ada. Baik awasi proses lidik, sidik, maupun hal-hal lain yang mungkin akan bisa didapat. Ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada publik dengan kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan lakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel," tuturnya.
"Ini semua akan kita sampaikan pada saat semua hasil proses lidik, sidik, dan temuan-temuan yang bisa didapat oleh tim gabungan internal eksternal ini menjadi satu kesatuan yang kemudian menjadi kesimpulan untuk melengkapi apa yang selama ini sudah dilaksanakan oleh penyidik," Listyo menandaskan.