Kenaikan UMP Jakarta Dibatalkan PTUN, Pemprov DKI Akan Kaji dan Evaluasi Dulu

PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jul 2022, 23:23 WIB
Sejumlah buruh saat melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Riza menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi putusan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Kita sedang evaluasi. Kita kaji. Nanti kita sampaikan. Itu keputusan akan kita pelajari,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Riza menjelaskan, pengkajian dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan apakah akan melakukan upaya bandung atau mencukupkan langkah hukum atas vonis PTUN tersebut.

“Apakah kita banding atau cukupkan sampai situ. Sedang kita pelajari," jelas dia.

Riza berharap, keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta nantinya adalah yang terbaik bagi semua elemen masyarakat. Sikap Pemprov DKI akan diumumkan secara terbuka.

"Segera kita umumkan, kita sampaikan yang terbaik. Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji hasil putusan," ucapnya memungkasi.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1% di DKI Jakarta batal.


Putusan PTUN

Polisi mengamankan aksi ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022. 

Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari 2022. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1% dari Rp 4,5 juta menjadi Rp4.641.854. 

Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai pihak penerbit Kepgub, menilai kenaikan UMP 5,1 persen cukup wajar. Hal itu berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menunjukan, rerata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya