Liputan6.com, Bekasi - Desakan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang belakangan menguat, membuat DPRD Kota Bekasi turun tangan. Komisi A DPRD Kota Bekasi berencana mendatangi dinas terkait untuk meminta pemaparan terkait pengelolaan aset pemerintah daerah.
"Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan untuk melihat bagaimana tata kelola soal aset pemerintah daerah ini, khususnya yang dikerjasamakan. Kami minta data valid dan pemaparan dari dinas terkait," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Faisal, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Politisi Golkar itu tak menampik jika banyak suara yang mempertanyakan fasos fasum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Karena itu pihaknya ingin mendengarkan penjelasan dinas terkait sebagai bahan evaluasi ke depannya.
"Karena memang betul informasi dari luar, banyak sekali persoalan yang memang terkait masa kerjasama yang telah habis. Atau mungkin lokasi-lokasi yang dikerjasamakan, namun "merugikan masyarakat", itu nanti yang akan jadi evaluasi kita," ujarnya.
Selain itu, banyak pula yang menyinggung pembangunan oleh pihak swasta yang tidak mengantongi IMB, sehingga mengabaikan kewajiban penyediaan fasos fasum kepada pemerintah daerah.
Terkait hal ini, Faisal menyampaikan proses perizinan pembangunan apartemen maupun perumahan di Kota Bekasi, saat ini sudah cukup ketat. Namun yang menjadi perhatian pihaknya, yakni bagaimana ke depannya potensi-potensi investor bisa dijadikan titik baru di Kota Bekasi.
"Mulai dari pengkajiannya, izin yang mereka rencanakan di tata kota. Artinya, plan pemerintah ini seperti apa sih soal perizinan investasi," celetuk dia.
Program Pemutihan IMB
Ia pun menyarankan agar pemerintah daerah membuat program pemutihan IMB dengan transparans. Menurutnya, melalui program ini pemerintah akan mendapatkan retribusi dari pengajuan IMB tersebut.
"Saat ini kan image di masyarakat untuk membuat IMB ini banyak sekali pungli. Nah kalau pemerintah membuka dengan transparan untuk pelayanan pemutihan IMB ini satu hari jadi, ini kan masyarakatnya terfasilitasi, pemerintahnya juga mendapatkan dua kali income," paparnya.
"Income pada saat retribusi awal pembuatan IMB yang otomatis pajaknya akan masuk ke dalam PBB dalam bentuk pajak bangunan dan akan diterima pemerintah tiap tahun. Ini juga mudah-mudahan bisa menjadi program pemerintah saat ini," tandasnya.
Advertisement
Sorotan
Sebelumnya ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi, Jawa Barat, belakangan menjadi sorotan karena jumlahnya yang masih minim. Menurut data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, besaran RTH sejauh ini baru mencakup 19 persen dari target 30 persen.
Salah satu yang mempertanyakan, yakni Anggota DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani, yang menyinggung keberadaan fasos fasum sejumlah perumahan yang dibangun pengembang properti raksasa di Kota Bekasi.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahaan, Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, pengembang perumahan memiliki kewajiban menyediakan fasos fasum nama lain dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Ia pun meminta dinas untuk blak-blakan terkait data fasos fasum di Kota Bekasi yang masih jauh dari target.
"Tolong ditunjukkan fasos fasum perumahan itu. Kalau ada perubahan site plane dan terjadi fasos fasum digunakan oleh pengembang, saya bertanya penggantinya ada di mana," kata Haeri, Jumat (8/7/2022).
Unjuk rasa juga sempat datang dari kalangan mahasiswa yang mendesak pencapaian target Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mahasiswa menilai ketersediaan RTH yang saat ini masih minim, menjadi salah satu pemicu memburuknya kualitas udara di Kota Bekasi.