Liputan6.com, Madiun - Izin operasional sebanyak 189 kios di Pasar Besar Madiun (PBM) yang sudah lama tutup dan tidak berjualan akhirnya dicabut.
Advertisement
"Pencabutan izin operasional kios tersebut karena pedagang sebagai penyewa tidak merespons surat peringatan tahap 3 (SP-3) yang telah dilayangkan Pemkot Madiun," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Anshar Rasidi di Madiun, Selasa (12/7/2022).
Tindakan tegas itu diambil karena 189 kios di pasar tradisional tersebut mangkrak cukup lama, bahkan sudah bertahun-tahun. Pencabutan izin operasional dilakukan setelah batas akhir dari SP-3.
"(Pemilik kios) Yang mendapat SP-3 kriterianya sudah tidak aktif dan tidak ada respons sama sekali. Mereka juga menutup kios bertahun-tahun bukan karena pandemi COVID-19," kata Anshar.
Meski dilakukan pencabutan izin operasional, piutang retribusi tetap melekat pada pedagang. Mereka tetap wajib melunasi. Namun demikian, teknis pelaksanaannya masih menunggu kebijakan pemerintah daerah.
"Termasuk, peluang penghapusan. Masih dilakukan pertimbangan secara matang," kata dia menambahkan.
Adapun, kios yang dicabut izin operasionalnya, nantinya akan dimanfaatkan untuk masyarakat lain yang membutuhkan.
Sesuai data, dari ratusan kios yang dicabut izinnya tersebut, mayoritas merupakan kios konveksi yang ada di lantai 2 Pasar Besar Madiun. Mereka tutup, diduga karena lantai 2 Pasar Besar Madiun tergolong sepi pengunjung.
Guna meningkatkan aktivitas perekonomian di lapak konveksi yang ada di lantai 2 Pasar Besar Madiun, Pemkot Madiun telah mengajak sejumlah pedagang setempat melakukan studi tiru di Pasar Tanah Abang Jakarta pada Maret 2022.
Jadi Pusat Grosir
Tak hanya studi tiru, Pemkot Madiun juga menjembatani jalinan kerja sama antara pedagang konveksi PBM dengan Himpunan Pedagang Tanah Abang (HIPTA).
Adapun, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Madiun untuk mewujudkan cita-cita menjadikan PBM sebagai pusat grosir konveksi. Serta, menjadi dasar yang kuat antara kedua belah pihak untuk menjalin kesepakatan berdagang.
Dengan, kerja sama itu maka akan memudahkan suplai barang dari Tanah Abang ke Kota Madiun yang difasilitasi Dinas Perdagangan. Dalam nota kerja sama pun disebutkan bahwa pedagang PBM berhak mendapatkan distribusi barang dari Tanah Abang, termasuk sistem transaksi, baik secara luring maupun daring.
Advertisement