Kader Senior PPP Ajukan Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

Nizar mengatakan,pelaporannya terhadap Suharso dilakukan lantaran kecintaannya kepada PPP. Dia tidak ingin partai Islam berlambang Kakbah itu hancur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2022, 09:51 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (Dok Bappenas)

Liputan6.com, Jakarta Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan sebelumnya soal dugaan kasus gratifikasi Menteri PPN/Bappenas, yang juga Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.  

"Saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” ujar Nizar Dahlan dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Nizar mengatakan, tindakannya tersebut dilakukan lantaran kecintaannya kepada PPP. Dia tidak ingin partai Islam berlambang Kakbah hancur.

"Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” kata dia.

Dia berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK.

"Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib. Permohonan tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020. KPK juga didesak untuk segera mengusut dugaan gratifikasi tersebut.

 


Laporan Harta Kekayaan Suharso

Suharso Monoarfa Resmi Jadi Plt Ketum PPP

 

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, tercatatat harta Suharso pada 2018 yakni sebesar Rp 84.279.899. Saat itu Suharso masih menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Suharso hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas lainnya. Ketua Umum PPP itu tak melaporkan memiliki harta lainnya.

Sementara satu tahun berselang, yakni pada 2019 harta Suharso meningkat pesat sebesar Rp 59.861.206.050. Di tahun berikutnya, pada 2020 Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 69.793.308.036.

Sedangkan tahun 2021, Suharso melaporkan memiliki harta sebesar Rp 73.064.251.480.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya